Antisipasi Kemacetan, Batas Maksimal Istirahat di Rest Area Tol Maksimal 30 Menit

Jakarta, Deras.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengimbau kepada masyarakat yang mampir di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) tol atau rest area selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 untuk memperhatikan waktu singgah. Adapun waktu untuk memanfaatkan TIP maksimal 30 menit guna mencegah terjadinya kemacetan.

“Diimbau kepada para pemudik untuk jangan terlalu lama di TIP paling tidak 30 menit beristirahat di rest area menghindari terjadinya penumpukan kendaraan,” kata Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi dalam keterangan resmi dikutip Deras.id, Senin (1/4/2024).

Apabila TIP di tol penuh dan untuk menghindari terjadinya antrean menuju masuk rest area, pemudik dapat keluar dulu ke jalan arteri mencari rest area terdekat. Kemudian dapat melanjutkan perjalanan dengan masuk ke jalan tol kembali.

“Selain itu kami juga menyarankan kepada pemudik dapat menggunakan TIP sementara yang bisa dimanfaatkan di sekitar area kantor gerbang tol,” tutur Tulus Abadi.

TIP merupakan bagian dari fasilitas dan layanan di jalan tol yang terbagi menjadi 3 Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya. Sampai saat ini total TIP yang beroperasi mencapai 314 unit.

Jumlah rest area di Indonesia tersedia di jalan tol Trans Jawa sebanyak 60 rest area terdiri dari 41 rest area tipe A, 21 rest area tipe B, dan 2 rest area tipe C. Jalan tol Jabodetabek dan non Trans Jawa telah dioperasikan sebanyak 22 rest area, yang terdiri dari 18 rest area tipe A, 2 rest area tipe B, dan 2 rest area tipe C.

Di Pulau Sumatera, beroperrasi sebanyak 38 rest area di antaranya 22 rest area tipe A, 7 rest area tipe B, 9 rest area tipe C. Kemudian di Pulau Kalimantan sebanyak 2 rest area tipe A, serta 2 rest area tipe C di jalan tol di Pulau Sulawesi.

Adapun fasilitas di rest area tipe A berupa ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau, hingga restoran. Kemudian rest area tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A dengan fasilitas ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Selanjutnya rest area tipe C, memiliki fasilitas toilet,warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Rest area tipe ini hanya dioperasikan saat tertentu seperti libur panjang, hari raya, dan lainnya.

Penulis: Risca l Editor: Dinda

Exit mobile version