Jakarta, Deras.id – Ziarah kubur sangat dianjurkan agar dapat mengambil pelajaran dari peristiwa kematian dan dapat menyegarkan ingatan untuk selalu mengingat akan akhirat. Adapun menurut madzhab Hanafi dan Hambali, anjuran tersebut lebih ditekankan lagi untuk dilakukan pada hari Jum’at, atau sehari sebelumnya, atau sehari setelahnya.
Namun madzhab Hambali dan Asy-Syafi’i tidak sependapat. Menurut madzhab Hambali, tidak ada hari yang lebih ditekankan anjurannya untuk berziarah dibandingkan dengan hari yang lain. Menurut madzhab Asy-Syafi’i, anjuran tersebut lebih ditekankan lagi untuk dilakukan sejak hari Kamis sore hingga hari sabtu pagi. Adapun pendapat ini juga menjadi pendapat yang paling diunggulkan dalam madzhab Maliki. Seyogyanya bagi peziarah untuk menyibukkan diri dengan doa, merenung mengambil pelajaran atas kematian dan membaca ayal-ayal Al-Qur’an yang diperuntukkan bagi jenazah yang diziarahi, karena bacaan itu tentu akan bermanfaat bagi jenazah tersebut.
Di antara riwayat yang terkait dengan peziarah, ketika dia mulai memasuki area pemakaman hendaknya dia mengucapkan, “Ya Allah Tuhan pemilik ruh manusia yang kekal, jasad manusia yang punah, perasaan manusia yang hancur, kulit manusia yang tercerai berai, tulang manusia yang rapuh, ruh itu ditiupkan ke dalam jasad dalam keadaan beriman dan dilepaskan dari jasad juga dalam keadaan beriman, dan semoga keselamatan selalu menyertainya“
Riwayat lainnya menyebutkan, ketika peziarah akan memasuki wilayah area pemakaman hendaknya dia mengucapkan;
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَا رَ قَوْمٍ مُؤْ مِنِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَا ءَاللّهُ بِكُمْ
“Semoga keselamatan selalu menyertai kalian wahai penghuni pemukiman kaum mukminin, Insya Allah kami juga akan menyusul kalian nanti”
“Semoga keselamatan selalu menyertai kalian wahai penghuni pemukiman kaum Mukminin, insya Allah kami juga akan menyusul kalian nanti.” Hukum berziarah ini berlaku untuk makam yang jaraknya dekat ataupun jauh, dan hukum melakukan safar untuk berziarah adalah dianjurkan. Namun madzhab Hambali tidak sependapat.
Menurut madzhab Hambali, apabila makam yang akan diziarahi letaknya jauh sekali hingga hanya dapat dicapai dengan perjalanan jauh (yakni melebihi batasan qashar), maka hukumnya hanya diperbolehkan saja, tidak termasuk hal yang dianjurkan. Terutama untuk berziarah pada makam orang-orang saleh. Terlebih lagi untuk berziarah ke makam Nabi Muhammad, amat sangat dianjurkan karena hal itu adalah cara mendekatkan diri yang paling utama.
Adapun ketika berziarah, hendaknya peziarah senantiasa mengikuti hukum syariat yang diajarkan, misalnya dengan tidak mengitari kubur yang diziarahi, juga tidak meminta apapun kepada orang yang diziarahi, dan hal-hal lainnya yang terlarang.
Penulis: M.FSA I Editor: Apr