Anggota TNI di Aceh Ditangkap BNN Banten atas Dugaan Peredaran 50 Kilogram Ganja

Aceh, Deras.id – Anggota TNI berinisial Kopda N (33) yang bertugas di Kodam Iskandar Muda, Aceh, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten karena mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram.

“Pelaku sudah diamankan, dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Rachmad, Plt Kepala BNN Banten, Senin (8/5/2023).

Rachmad menjelaskan, Kopda N ditangkap bersama temannya yang merupakan warga sipil berinisial PL (43). Keduanya ditangkap pada tanggal 1 Mei 2023 oleh tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai di sebuah kosan yang terletak di Jalan Sopono Sakti, Islamic Village, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pada pukul 20.20 WIB, petugas melakukan penggeledahan di kosan yang dihuni oleh kedua tersangka. Hasilnya, petugas menemukan tiga tas yang berisi ganja seberat 50 kilogram.

Penanganan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh anggota TNI itu diserahkan ke Pomdam Jaya. Sedangkan untuk PL ditangani oleh BNN Banten.

“Selanjutnya guna pendalaman dari jaringan para tersangka, untuk proses sidik yang dilakukan untuk anggota TNI kita sudah limpahkan ke Pomdam Jaya dan untuk yang sipil kita proses lanjut d BNNP,” ujar Kombes Rachmad.

“Setelah diinterogasi terduga PL dan M membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten,” lanjutnya.

Selain menyita ganja, BNN Banten dan Bea Cukai juga menyita sejumlah barang bukti termasuk Kartu Tanda Anggota TNI, SIM TNI, KTP, kartu donor darah, dan sebilah sangkur. Meskipun Kopda N memiliki status sebagai anggota TNI, ia tetap akan dijerat dengan pasal-pasal terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Penulis: Putra Alam I Editor: Saiful

Exit mobile version