Jakarta, Deras.id – Mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Dalam pledoi pembelaanya, Ahyudin mengaku memiliki 14 anak yang masih kecil dan butuh sosok seorang ayah.
“Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa,” kata pengacara Ahyuddin, Irfan Junaedi saat membacakan pleidoi dalam sidang, Selasa (3/1/2023) kemarin.
Oleh karena itu, kuasa hukum Ahyudin meminta kepada majelis hakim agar kliennya tersebut, dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah dalam pledoi yang dibacakan saat persidangan.
“Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Drs Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging, red),” ujar Irfan Junaedi.
Sebelumnya, Ahyudin dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 Miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifai