Akses Dicabut, Brigjen Endar Tak Bisa Masuk KPK

Jakarta, Deras.id – Brigjen Endar Priantoro mengaku tidak bisa masuk ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran aksesnya sudah dicabut. Padahal ia masih memiliki beberapa pekerjaan yang perlu diselesaikan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

“Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul per hari kemarin sebenarnya akses saya sudah di-off-kan. Artinya saya tidak diizinkan lagi masuk termasuk akses-akses untuk pekerjaan yang lain,” ucap Brigjen Endar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Brigjen Endar menyatakan bahwa pemutusan kunci tersebut sebelumnya sudah di informasikan oleh Kepala Biro Umum jika itu adalah perintah pimpinan KPK. 

“Hari terakhir masuk kerja kemarin kan hari Kamis ya. Saya diinfokan oleh Kepala Bidang hukum bahwa hari ini akan di-off-kan dan tadi saya tadi konfirmasi ke Kepala Biro Umum memang betul. Karena perintah pimpinan KPK saya tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai biasa,” ungkapnya.

Brigjen Endar merasa bahwa ia masih berhak menjadi pegawai di KPK sesuai dengan surat tugas dari Polri.

Dia menyatakan dirinya saat ini masih tetap fokus untuk menuntaskan aduannya ke Dewan Pegawas (Dewas) KPK.

“Bagi saya selama saya masih dapat perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini belum selesai secara hukum. Menurut saya saya masih berhak untuk di sini dan seandainya saya tidak bisa masuk melalui akses ini saya tetap akan melapor ke pimpinan saya masuk di sini,” tegasnya.

Dia mengaku akan lebih fokus di Dewas karena memang proses pengadilan di Dewas masih berjalan.

“Saya masih menjalankan tugas karena proses hukumnya masih berjalan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Alexander) membenarkan bahwa kunci akses Brigjen Endar sudah dicabut.

Dia menyebutkan bahwa kunci akses hanya diberikan kepada pegawai KPK aktif. 

“Iya, ketentuan di KPK, yang punya akses itu adalah pegawai aktif. Beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April 2023, jadi sudah lima hari lalu. Jadi kita kembalikan lagi ke persyaratan-persyaratan internal KPK,” tanggapan Alexander dalam keterangannya.

Alexander juga menyatakan bahwa kunci akses masuk di KPK hanya untuk pegawai yang bekerja di KPK saja.

Jika sudah nonaktif, maka hanya bisa masuk sampai ke ruangan lobby saja. 

“Bahwa yang bekerja di KPK yang punya kunci akses. Itu adalah pegawainya tercatat dan diakui oleh KPK. Jadi jika tidak ada kunci akses, seseorang hanya bisa masuk hingga lobby saja,” tandasnya.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version