Airlangga Hartarto diperiksa Kejagung, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung pada Senin, (24/7/2023). Jokowi menyebut tetap menghormati proses hukum yang dijalani Airlangga Hartarto.

“Ya kita harus menghormati proses hukum di mana pun, di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan, semua harus menghormati,” ujar Jokowi saat kunjungan kerja di Malang, Senin (24/7/2023).

Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar tersebut diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2021-2022. Airlangga diperiksa Kejagung sekitar 12 jam mulai pukul 09.00-21.00 WIB. 

Airlangga menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut ia dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Menurutnya semua pertanyaan Kejaksaan Agung sudah dijawab dengan baik.

“Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya,” ucap Airlangga usai diperiksa Kejagung.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa ia akan menjalankan proses hukum dengan baik. Menurutnya, selebihnya pihaknya akan menyerahkan proses penyelesaian kasus dugaan korupsi ekspor CPO tersebut.

“Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan terima kasih,” terang Airlangga.

Sementara sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangka terhadap tiga perusahaan yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup pada 15 Juni 2023.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga sudah melakukan penggeledahan dan menyita aset di tiga lokasi masing-masing di kantor Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset,” tutur Ketut, Sabtu (8/7/2023).

Ketut menyampaikan beberapa aset yang disita oleh Kejaksaan Agung antara lain 277 bidang tanah seluas 14.620,48 hektare dari kantor Musim Mas Grup.

Kemudian 625 bidang tanah seluas 43,32 hektare tanah dari kantor Wilmar Grup.

Sementara dari kantor Permata Hijau Grup Kejaksaan Agung berhasil menyita 70 bidang tanah seluas 23,7 hektare.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyita uang Rp385.300.000, USD435.200, RM 52.000, dan SGD250.450.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Exit mobile version