Jakarta, Deras.id – Terdakwa Agus Nurpatria (Agus) dijatuhi vonis 2 tahun penjara, serta denda Rp20 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agus terbukti melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan, Senin (27/2/2023).
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan Agus. Salah satu yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dipidana.
“Terdakwa belum pernah dipidana, dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” ucapnya.
Meski demikian, ada beberapa hal yang cukup memberatkan Agus yakni dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
“Hal yang memberatkan; terdakwa dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri,” jelasnya.
Sebagai informasi, vonis putusan Agus Nurpatria dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan terdakwa dihukum dengan 3 tahun penjara, serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan kali ini, Agus terbukti bersalah dan melanggar dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai