Adab Ketika Minum dalam Islam

Jakarta, Deras.id – Islam memiliki aturan atau adab ketika makan atau minum. Salah satunya ketika minum yakni tidak benafas ketika melakukan proses minum. Larangan bernapas dalam tempat minum ini disebutkan dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim dari hadis Abu Qatadah RA bahwa Nabi SAW bersabda,

إِذَا شَـرِبَ أَحَـدُكُمْ فَلاَ يَتَـنَفَّـسُ فِي اْلإِنَاءِ

Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian minum, maka hendaknya dia tidak bernapas di dalam tempat minum.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam sebuah Riwayat yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang bernafas dalam tempat minum dan meniupnya (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi).

Imam an-Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan terkait hadis tersebut bahwa bernapas di saat minum atau setelah menenggak sementara mulutnya masih menempel pada tempat minum maka hukumnya makruh. Larangan ini, kata Imam an-Nawawi, agar air tidak terpengaruh oleh ludah atau bau tidak sedap yang membuat orang lain menjadi jijik ketika akan meminumnya.

Dalam sebuah buku yang berjudul Tuntunan Fikih Islam Sydari Abu Sa’id Al Khudri RA bahwa salah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, “Ya Rasulullah sesungguhnya aku tak merasa puas apabila minum dengan satu napas.”

Kemudian, Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Jauhkan cekungan (lengkungan) tempat air itu dari mulutmu kemudian bernapaslah.”

Sahabat itu berkata, “Sesungguhnya saya melihat kotoran mata ada di dalamnya.” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Tuangkanlah air itu.” (Ash Shahihah)

Menurut hadis yang berasal dari Anas RA, Rasulullah SAW sendiri biasanya bernapas tiga kali ketika minum tepatnya di antara tegukan di luar tempat minum dan beliau berkata, “Yang demikian itu lebih segar dan nyaman.” (HR Muslim)

Hal tersebut bersandar pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Minuman bab Giliran Minum dari Sebelah Kanan dan Imam Muslim dalam kitab Minuman bab Anjuran Mencampur Air Putih dengan Susu. Diriwayatkan,

وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أُتِيَ بِلَبَنِ قَدْ شِيبَ بِمَاءٍ، وَعَنْ يَمِينِهِ أَعْرَابِيُّ، وَعَنْ يَسَارِهِ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَشَرِبَ ثُمَّ أَعْطَى الأَعْرَابِي وَقَالَ: «الْأَيْمَنَ فَالْأَيْمَنَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: “Dari Anas RA bahwa Rasulullah SAW diberi susu yang telah dicampur dengan air. Di sebelah kanannya ada seorang badui dan di sebelah kirinya adalah Abu Bakar RA. Lalu beliau minum, kemudian memberikan wadah susu itu kepada orang badui seraya bersabda, ‘Dahulukanlah yang kanan, lalu yang sebelah kanannya.” (Muttafaq ‘alaih)

Penulis: Una l Editor: Ifta

Exit mobile version