6 Perusahaan dan 1 Konsultan Pajak Terkait Rafael Alun Trisambodo Diperiksa

Jakarta, Deras.id  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2) terhadap 6 perusahaan dan 1 konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael Alun Trisambodo.

Penerbitan SP2 tersebut merupakan tindak lanjut pengembangan dari klarifikasi LHKPN yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, dalam hal terdapat potensi pajak yang masih harus dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut, maka ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, tindak lanjut pelanggaran disiplin Rafael Alun Trisambodo dilakukan proses administrasi pemecatan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Proses administrasi kepegawaian dijalankan untuk memastikan governance atau tata kelola berjalan dengan baik agar Kemenkeu tetap menjadi institusi yang kredibel dan terpercaya,” kata Awam di Jakarta, dikutip Kamis (9/3/2024).

Setelah dipecat sebagai ASN, Rafael Alun Trisambodo masih akan dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Sehingga tidak dapat diproses pensiunnya dan menunggu penyelesaian peradilan pidana.

Setelah ada keputusan pidana, jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, maka tidak diberikan pensiun.

“Kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat reformasi di Kemenkeu dengan terus melakukan upaya untuk menjaga integritas pegawai. Upaya tersebut dilakukan melalui sistem Kerangka Kerja Integritas (KKI),” pungkas Awam.

Penulis: SN l Editor: Rifai

Exit mobile version