Jakarta,Deras.id – Bulan suci Ramadan telah kita jalani hampir sebulan penuh dan momen Idul Fitri tinggal menghitung hari. Akan tetapi sebelum memasuki hari raya Idul Fitri ada salah satu rukun Islam yang harus kita jalani yaitu zakat fitrah.
Zakat Fitrah ini wajib setahun sekali dilaksanakan oleh umat muslim yang memenuhi syarat. Pada umumnya, zakat Fitrah dibayarkan sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri di pagi hari pertama bulan Syawal. Namun, ternyata waktu pembayarannya dibedakan menjadi 4 dengan hukumnya masing-masing, yakni:
1. Diutamakan
Membayar zakat fitrah diutamakan ditunaikan setelah terbit fajar di pagi hari Idul Fitri sebelum dilaksanakannya shalat Id.
2. Boleh
Zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal memasuki bulan Ramadan, artinya kapan pun di bulan Ramadan dan tidak harus menunggu Ramadan berakhir.
3. Makruh
Hukum yang ketiga adalah makruh, artinya tidak apa-apa dilakukan, tidak berdosa, namun jika meninggalkannya maka akan mendapat pahala. Zakat fitrah makruh hukumnya ketika dibayarkan setelah dilaksanakannya shalat Id hingga terbenamnya matahari di tanggal 1 Syawal. Hanya saja, apabila hal ini terjadi dengan latar belakang untuk kebaikan, misalnya menunggu seorang kerabat atau orang fakir yang shalih untuk diberikan kepadanya, maka zakat fitrah bisa-bisa saja diberikan di rentang waktu ini.
4. Haram
Terakhir adalah waktu yang diharamkan untuk menunaikan zakat fitrah, yakni sehari setelah hari raya Idul Fitri atau di tanggal 2 Syawal, terhitung sejak terbenamnya matahari di hari raya Idul Fitri, tanpa adanya kendala yang bisa dimaklumi. Kendala itu misalnya harta yang akan dizakatkan baru tersedia di waktu itu, sulit menemukan mustahiq, dan sebagainya.
Jika demikian, statusnya sebagai qadha dan tidak lah berdosa meski dilakukan di waktu yang hukumnya haram. Jika melihat 4 hukum waktu pembayaran tersebut, maka dapat disimpulkan batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
Penulis: Fat l Editor: Ifta