Walikota Surabaya Ancam Pidanakan ASN yang Melakukan Pungli

Surabaya, Deras.id – Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menerima laporan langsung dari masyarakat terkait adanya praktik pungutan liar (Pungli) pada rekrutmen tenaga non-ASN atau tenaga kontrak. Pihaknya tak segan akan pidanakan ASN yang terbukti melakukan Pungli.

“Pemkot hadir memberi penyelesaian masalah bukan meminta uang. Minggu kemarin, ada warga melapor ke saya, dia hadir sendiri ke ruangan saya dan memberikan bukti bahwa ada ASN yang meminta uang untuk (rekrutmen) tenaga kontrak,” kata Eri saat memberi pengarahan kepada pegawai Pemerintah Kota Surabaya, Senin (30/1/2023).

Eri menambahkan, dirinya saat ini sudah mengantongi nama ASN yang sudah melakukan pungli, namun ia belum mau menyebut nama sang pelaku. Akan tetapi, pelaku pungli tetap akan diproses secara hukum.

“Lah kok ada oknum ASN meminta (uang) ketika (ada yang ingin) masuk tenaga kontrak. Kalau yang baru saja memberikan bukti pungli ke saya ini (uangnya) belum dikembalikan, yang melakukan pungli namanya kita tutup dulu, sambil kita jalan tapi saya akan masukkan pidananya, baru diumumkan. Sehingga mereka tahu bahwa kelakuannya tidak benar. Dia satu orang tapi membohongi orang banyak,” tambahnya.

Penindakan kasus pungli bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Karena sebenarnya mereka tahu bagaimana sanksi yang akan diterima jika terbukti melakukan pungli.

“Mereka (ASN) akan tahu seperti apa saat pidana berjalan. Maka masyarakat dan seluruh jajaran ASN akan mengerti kalau (pungli) sanksinya ini seperti ini. Percuma kalau ramai (viral) tapi tidak ada sanksinya. Hormati masyarakat, dan jangan mengulangi seperti ini, kita tunjukkan ketegasan kita,” pungkasnya.

Sebagai informasi, warga Surabaya dapat melaporkan bila menemukan aksi pungli melalui hotline atau Nomor WhatsApp Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya 0811-311-5777. Tentunya laporan harus disertai dengan bukti yang akurat agar dapat di proses. 

Penulis: Kusairi | Editor: Rea

Exit mobile version