Jakarta, Deras.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan jumlah utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan mencapai (Kemendag) mencapai Rp1,1 triliun. Jumlah tagihan tersebut bersumber dari produsen minyak goreng dan distributor, serta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
“Pelaku usaha sudah mengikuti kebijakan Kemendag bahkan pelaku usaha sudah mengalami kerugian dua kali. Aprindo rugi Rp344 miliar, kalau di sisi produsen kerugiannya diperkirakan mencapai Rp700 miliar,” kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala kepada wartawan dikutip Deras.id, Kamis (11/5/2023).
Utang rafaksi minyak goreng harus segera dibayarkan untuk mengurangi sentimen pasar. Namun sangat disayangkan apabila pemerintah berikeras untuk tidak membayar utang tersebut.
“Kami sangat menyayangkan apabila pemerintah bersikeras untuk tidak membayar rafaksi minyak goreng ini. Karena pemerintah yang mengeluarkan kebijakan, lalu pelaku usaha sudah mengikuti kebijakan tersebut bahkan pelaku usaha sudah mengalami kerugian dua kali,” ucap Mulyawan Ranamanggala.
Mulyawan menyarankan agar Kemendag mengeluarkan regulasi baru untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah dicabut. Sehingga tidak ada lagi alasan Kemendag tidak membayar penggantian selisih dana kepada peritel.
“Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kemenetrian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diversifikasi pada Oktober 2022 lalu. Dengan demikian permasalahan rafaksi ini bisa cepat selesai dan juga bisa menormalkan harga migor atau rasio yang lebih wajar dibandingkan yang terjadi saat ini,” ujar Mulyawan Ranamanggala.
Apabila Kemendag tidak bisa mengeluarkan Permendag baru, bisa meminta arahan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres), sehingga permasalahan dapat segera selesai.
Penulis: Risca l Editor: Rifai