Jakarta, Deras.id – Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, berinisial RD ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Anak laki-laki berusia 15 tahun ini ditangkap karena terlibat dalam bisnis peredaran sabu serta mengendalikan jaringan narkoba yang digerakkan oleh orang dewasa.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota (Satres Narkoba Polres Purwakarta) melakukan penangkapan terhadap RD di daerah Ciwareng itu. Ya, dengan tersangka yang usia 15 tahun ini terus terang tentunya sangat miris,” tutur Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen dikutip Deras.id, Selasa (12/3/2023).
Pelaku yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini ditangkap berdasarkan dari informasi masyarakat di mana terdapat penyalahgunaan narkoba. Polisi berhasil mengamankan barang bukti obat Hexymer sebanyak 925 butir, obat Tramadol 740 butir, dan obat trihexyphenidyl sebanyak 200 butir.
Inisial RD yang masih kelas 3 SMP tersebut mengedarkan obat yang didapat secara online dan offline kepada pembelinya. Akibat perbuatannya, kini ia terjerat pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli. Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara,” ujar Edwar Zulkarnaen.
Selain RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku berinisial I berusia 26 tahun yang mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu dan sebagai perantara penjualan narkotika golongan 1 ke anak Lilis Karlina. Polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket.
Atas perbuatannya, kini ia terjerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Penulis: Risca l Editor: Ifta