Jakarta, Deras.id – Ribuan massa gabungan organisasi buruh dan petani melakukan aksi demonstrasi menuntut Pemerintah untuk tidak mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Selasa (14/3/2023).
Aliansi Buruh-Tani tersebut juga mengancam akan menggelar mogok nasional pada May Day mendatang apabila Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Massa aksi terdiri atas unsur buruh, petani, dan mahasiswa yang memperjuangkan tuntutan yang sama.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menyampaikan bahwa aksi mogok nasional Aliansi Buruh-Tani akan segera diinisiasi jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah dan pejabat legislatif.
“Kalau dalam waktu dekat ini (Perppu Ciptaker) tidak dicabut, kami akan melakukan pemogokan umum yang akan dilakukan secara serentak,” kata Sunarno kepada wartawan di lokasi aksi, Selasa (14/3/2023).
Sunarno mengungkapkan bahwa dalam aksi mogok nasional tersebut akan diikuti semua elemen masyarakat mulai dari buruh, petani, dan pekerja akar rumput lain. Aksi tersebut tidak hanya dilaksanakan di Pulau Jawa, melainkan juga di beberapa wilayah yang ada di Indonesia.
“Iya skala nasional dan bukan hanya buruh saja, tapi semua elemen gerakan. Normalnya kita akan mogok dulu selama tiga hari kerja untuk kemudian kami lakukan konsolidasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hattam Aziz menyampaikan serikat buruh akan melakukan mogok masal pada hari buruh (May Day) di bulan Mei mendatang.
“Ketika pemerintah dan DPR RI memaksakan kehendak tetap mengesahkan dari pada Perppu Nomor 2 tahun 2022 (Cipta Kerja), May Day 2023 dipastikan akan mogok nasional kami (buruh) akan stop produksi,” kata Riden ketika unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin (13/3/2023).
Ancaman tersebut lahir atas penolakan buruh terhadap wacana Perppu Cipta Kerja yang akan dirubah menjadi UU. Selama ini, buruh sudah sangat dirugikan dengan terbitnya aturan Omnibus Law Cipta Kerja.
“Kami akan melakukan perlawanan yang masif kepada pemerintah dan DPR RI mengerti bahwa kenapa kami sangat menolak terhadap isi Perppu tersebut,” tandasnya.
Selain melakukan mogok massal nasional, Partai Buruh juga akan menempuh jalan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi sebagai alternatif opsi jika Perppu Cipta Kerja benar-benar disahkan menjadi Undang-Undang.
Penulis: Fausi l Editor: Ifta