Tolak Kasasi, MA Minta Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Jakarta, Deras.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo. Putusan MA ini memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus tersebut untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

“Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU Nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi Nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada T (terdakwa),” demikian bunyi amar putusan yang dilihat dari laman resmi MA pada Rabu, 24 Juli 2024.

Putusan kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Barang bukti yang dimaksud meliputi:

  1. Barang bukti perkara TPPU Nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
  2. Barang bukti perkara TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
  3. Barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Wawan, perwakilan dari Kejaksaan, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan ini, menegaskan bahwa aset-aset tersebut seharusnya dirampas untuk negara berdasarkan prinsip “crime doesn’t pay”. Prinsip ini mengharuskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak boleh menikmati hasil dari kejahatan mereka dan menggunakan hasil tersebut sebagai modal kejahatan baru.

“Seyogianya aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan Tim Jaksa didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay yang artinya jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru,” ujar Wawan kepada wartawan, Kamis, (25/7/2024).

Wawan menambahkan bahwa bukti-bukti kuat telah disajikan dalam persidangan, termasuk keterangan saksi-saksi dan dokumen barang bukti yang menjelaskan seluruh perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh terdakwa. Ia juga mengkritik putusan tingkat pertama dan kedua yang dinilai bertentangan dalam hal pengembalian aset-aset tersebut.

“Kami pun mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan antara amar dengan pertimbangan yang disusun oleh Majelis Hakim sendiri,” sambungnya.

Keputusan MA ini menimbulkan kontroversi dan diskusi hangat mengenai efektivitas penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.

Editor: Saiful

Exit mobile version