Jakarta, Deras.id – Aktor Tio Pakusadewo kembali lagi ke industri hiburan usai tersandung kasus narkoba untuk kedua kalinya. Dirinya blak-blakan membeberkan soal kehidupan perdagangan narkoba ilegal hingga harga open BO (booking online) di penjara selama mendekam di Lapas Cipinang Jakarta Timur.
“Adalah di depannya rumah sakit, kita bisa pura-pura sakit datanglah suster-susteran ada tarifnya mereka ada sehari Rp1,5 Juta ada yang Rp2,5 Juta juga ada,” terangnya, di YouTube Deddy Corbuzier dikutip Deras.id, Kamis (4/5/2023).
Mendekam di penjara menjadikan dirinya tahu kebobrokan kehidupan di lapas. Peristiwa open BO hingga jasa plus-plus menjadi hal wajar.
Pria yang sudah mengeluti dunia industri perfilm-an ini juga membeberkan soal rumah sakit di Jakarta yang lokasinya berada di depan Lapas. Tempat tersebut digunakan sebagai tempat bercinta.
“Mereka tuh udah siap, dari rumah tuh udah gak pakai apa-apa di dalamnya, masuk dijagain di pojok sama temannya ya mereka pangku-pangkuan begituan sampe selesai,” ujar Tio Pakusadewo.
Bukan hanya itu, untuk kelangsungan bisnis ini, kerja sama dengan para sipir dan penjaga seakan sudah terkoordinasi dengan rapi. Oleh karena itu hal ini mampu terjaga dengan aman dari telinga publik.
“Mereka tahu (sipir) kan dilempar duit mulutnya diem. Kalau sipir kan ada harganya,” timpal Tio Pakusadewo.
Pria yang memiliki nama asli Irwan Susetio tersebut sudah dua kali tersandung kasus narkoba sehingga dirinya tahu seluk beluk kehidupan dibalik jeruji besi. Di mana Lapas menjadi sarang bisnis perdagangan ilegal hingga prostitusi.
“Bulshit jangan pada ngomong deh Lo kalapas t*i semuanya, tiap dua Minggu sekali pasti mati lampu, udah itu barang masuk ada bandar keliling,” tutur Tio Pakusadewo.
Seperti yang diketahui, Tio Pakusadewo pertama kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017 yang ditunjukan dengan bukti tes urine. Pria yang pernah meraih piala Citra tahun 2018 tersebut positif menggunakan amphetamine atau kandungan narkoba jenis ekstasi. Kedua kalinya dirinya tertangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2020 dengan barang bukti ganja lengkap dengan alat isab sabu atau bong.
Penulis: Una l Editor: Ifta