Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI telah menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pemilu 2024. Kendati demikian besar peluang daftar tersebut untuk berubah.
“Pada akhirnya, jumlah daftar pemilih sementara kita adalah 205.853.518,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta pada Selasa (18/3/2023).
“Perlu diketahui bahwa angka 205 juta (lebih) pemilih ini masih sangat mungkin untuk terjadi perubahan-perubahan. Namanya juga DPS sehingga dapat dilakukan koreksi-koreksi,” lanjutnya.
Seluruh salinan dokumen DPS telah diserahkan ke setiap jenjang mulai kabupaten/kota hingga nasional. Hal ini sebagaimana regulasi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Salinan DPS, menurut UU Pemilu, sudah disampaikan oleh teman-teman KPU kabupaten dan kota kepada para peserta pemilu di tingkat kabupaten dan kota masing-masing sehingga sesungguhnya di tingkat nasional partai politik juga sudah memiliki itu,” ujar Hasyim.
Sebagaimana diketahui, laporan rekapitulasi DPS berasal dari 38 provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan, serta 83.860 desa dan kelurahan. DPS tersebut telah dimuat dalam keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Diketahui, dalam rapat pleno dihadiri oleh para jajaran KPU pusat maupun daerah. Serta juga dihadiri oleh Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Penulis: Fia l Editor: Ifta