Jakarta, Deras.id – Mantan Sekretaris PBB Afriansyah Noor bakal mengajukan gugatan hukum soal Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan yang baru PBB. Afriansyah menilai prosedur pengajuan SK tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya terus terang saja, sebagai kader merasa terpanggil juga, supaya kezaliman ini bisa kita lawan. Caranya bagaimana, ya kami akan melaksanakan (gugatan) terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai prosedur,” ujar Afriansyah di Kantor DPP PBB, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Afriansyah mengatakan bahwa surat permintaan perubahan struktur PBB ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra yang sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Umun PBB dan Wakil Sekretaris Jenderal PBB Azanil Kelana. Menurutnya, surat tersebut seharusnya ditandatangani oleh dirinya yang masih menjabat sebagai Sekjen PBB.
Bahkan Afriansyah menuding Yusril Ihza Mahendra ikut mengintervensi secara diam-diam dengan mengutus seseorang bernama Ramli untuk meminta stempel dan kop surat ke sekretariatan PBB untuk mengajukan surat usulan kepengurusan baru. Selain itu, Afriansyah juga menilai Yusril ikut terlibat melakukan intervensi Musyawarah Dewan Pimpinan PBB yang memutuskan Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua Umum PBB, bukan dirinya.
“Kalau sudah begini, menyangkut orang banyak bukan hanya menyangkut saya, ya repot,” terang Afriansyah.
Sementara, Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid mengatakan pencopotan Afriansyah Noor dari Sekjen PBB murni kepentingan organisasi dan partai. Ia membantah jika pencopotan tersebut karena alasan politis.
“Pertimbangan saya murni untuk kepentingan penataan organisasi, dan tidak ada pertimbangan politis,” kata Fahri Bachmid di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Penulis: Diraf l Editor: Muhibudin Kamali