Jakarta, Deras.id – Syarat-syarat untuk menerima zakat fitrah adalah harus dari golongan fakir atau miskin, harus seorang Muslim, harus berstafus merdeka, dan bukan berasal dari keturunan Bani Hasyim. Adapun untuk golongangolongan yang berhak menerima zakat biasa mereka hanya boleh diberikan zakat fitrah apabila mereka miskin atau fakir, oleh karenanya apabila terdapat ibnu sabil yang sedang melakukan perjalanan bukan termasuk orang yang miskin maka dia tidak berhak untuk menerima zakat futrah, begitu juga dengan golongan-golongan lainnya. Ada beberapa hal yang berkaitan dengan zakat fitrah ini, antara lain:
Pertama: apabila bahan makanan pokok yang hendak dizakatkan belum dibersihkan dari kulit atau batangnya (yakni gabahnya), maka makanan tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu, selama beratrya lebih dari dua pertiga atau lebih dari seluruh makanan yang ditimbang, namun jika kurang dari itu maka pemurniannya hanya dianjurkan saja.
Kedua: dianjurkan agar zakat fitrah disalurkan setelah shalat subuh pada hari idul fitri, yakni sebelum dia berangkat untuk menunaikan shalat id berjamaah. Namun zakat fitrah boleh juga diserahkan pada satu atau dua hari sebelum hari id, asalkan tidak lebih dari itu.
Ketiga: apabila seseorang harus menanggung zakat fitrah untuk beberapa orangnamun diahanya sanggup menunaikanuntuk sebagian dari mereka saja, maka dia boleh memulainya dari dirinya sendiri, kemudian istrinya, kemudian kedua orang fuanya, kemudian anak-anaknya, barulah yang lainnya.
Keempat: diharamkan untuk menunda pembayaranzakat fitrah dari hari idul fitri, namun kewajibannya tidak gugur meskipunwaktunya telah lewat.
Kelima: apabila seseorang belum termasuk dalam kategori mampu saat waktu kewajibannya datang, lalu ternyata pada hari idul fihi dia sudah memiliki kemampuary maka hukum menunaikan zakat fitrah baginya dan bagi orang-orang yang wajib dia nafkahi hanya dianjurkan saja.
Keenam: apabila seseorang berkewajiban untuk menunaikan zakat fitrah namun dia sedang melakukan perjalanan jauh (musafir), maka hukum melaksanakannya hanya dianjurkan saja dan tidak diwajibkan selama dia tidak berpesan kepada keluarganya untuk menunaikan zakat tersebut atas nama dirinya atau dia tidak terbiasa melakukan perjalanan. Namun apabila dia sudah terbiasa melakukannya atau dia sudah berpesan kepada keluarganya maka hukum menunaikan zakat fitrah tetap diwajibkan.
Ketujuh: apabila seseorang terbiasa memakan bahan makanan yang lebih rendah dari makanan pokok yang biasa dimakan oleh masyarakat sekitar, misalnya dia hanya memakan nasi sementara masyarakat lain memakan gandum, maka dia boleh mengeluarkan beras sebagai zakat fitrahnya, selama dia melakukan itu karena kefakirannya, namun jika hal itu dia lakukan karena kekikirannya maka dia harus mengeluarkan bahan makanan pokok yang biasa dimakan oleh masyarakat pada umurmya.
Kedelapan: satu orang fakir atau satu orang miskin boleh diberikan satu sha’bahan makanan pokok, boleh juga diberikan lebih sedikit dari itu, dan boleh pula diberikan lebih banyak dari itu, namun yang paling afdhal adalah satu sha’ untuk satu orang miskin.
Penulis: M.FSA I Editor: Apr