Jakarta, Deras.id – Kasus dugaan mengemudi dalam keadaan mabuk (DUI) yang menimpa Suga BTS telah mencapai titik akhir. Pada 30 September, Pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan denda sebesar 15 juta won (sekitar Rp173,9 juta) tanpa melalui proses persidangan yang panjang.
Jumlah ini sama dengan yang diminta jaksa sebelumnya pada 11 September 2024. Namun, denda ini memang tergolong ringan dari Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.
Berdasarkan peraturan tersebut, Suga mendapatkan denda antara 10-20 juta won atau hukuman penjara selama 2-5 tahun karena kadar alkohol dalam darahnya sebesar 0,227 persen melebihi batas maksimal 0,08 persen yang telah ditetapkan. Jika Suga menolak. ia dapat meminta persidangan formal dalam waktu tujuh hari sejak perintah tersebut.
Sebelumnya, Suga tengah diselidiki Kepolisian Yongsan dalam insiden mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk pada Rabu (7/8/2024). Menurut keterangan polisi, Suga ditemukan terjatuh di jalan sendirian pada malam hari (6/8/2024), setelah mengendarai skuter listrik.
Seorang polisi yang tengah berpatroli di sekitar lokasi kejadian datang untuk menolongnya dan mencium bau alkohol dari tubuhnya. Rapper asal Daegu itu pun dibawa ke kantor polisi terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Suga terbukti melanggar Undang-Undang Lalu Lintas terkait mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk dengan kadungan alkohol yang telah melewati 0,08%, sehingga SIM Suga dicabut dan dia harus membayar denda. Setelah insiden tersebut, Suga menyampaikan permintaan maaf sekaligus menjelaskan kronologi terkait insiden mengemudi dalam keadaan mabuk melalui platform Weverse.
Editor: Apr