Jakarta, Deras.id – Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar sedang ramai diperbincangkan soal dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Lelaki yang juga berprofesi sebagai dosen ini dilaporkan oleh Rio pada Selasa, Januari 2026 ke Polda Metro Jaya. Rully melalui Instagram pribadinya menjelaskan akan melakukan klarifikasi dan bantahan ditemani dengan kuasa hukumnya Ben Immanuel
“Hallo semua…. Terkait berita yang sedang ramai akhir-akhir ini yang mengatasnamakan Saya (Rully Anggi Akbar), maka dalam waktu dekat ini, saya dan tim kuasa hukum akan memberikan klarifikasi dan bantahan agar semuanya jelas dan terang,” tulisnya dalam story Instagramnya @rullyanggiakbar dikutip Deras.id pada Rabu (14/1/2026).
Rio dengan kuasa hukumnya Santo Nababan dan Surya Hamdani menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterbitkan pada STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Uandang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Laporan tersebut dikuatkan dengan sejumlah barang bukti.
“Bukti yang kami serahkan yang pertama adalah proposal dari pihak RAA, kedua bukti transfer, dan yang ketiga berupa perjanjian,” kata Surya Hamdani.
“Perjanjiannya adalah pihak RAA memberikan janji kepada klien kami untuk berinvestasi. Namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Kerugian yang dialami Rio ditaksir mencapai Rp300 juta. Dalam perjanjian tersebut RAA menjanjikan kepada kliennya untuk menjalankan investasi sesuai nilai yang disepakati. Namun janji tersebut tidak terealisasi hingga saat ini.
“Dari komunikasinya memang kurang jelas. Setiap ditanya jawabannya selalu ‘nanti, nanti’, jadi tidak jelas,” ungkap Rio.
kronologi kasus ini terjadi pada Agustus 2023, suami Boiyen menawarkan investasi kepada Rio untuk pengembangan usaha kuliner di Sleman, Yogyakarta dengan pembagian keuntungan sebesar 70 persen pengelola dan 30 persen untuk investor.
Ketika usahanya berjalan, Rio sempat mendapatkan pembagian keuntungan beberapa bulan. Dalam perjanjian itu Rully akan melakukan pembayaran sebesar Rp6 juta setiap bulannya hal tersebut ternyata hanya berjalan selama 4 bulan. Namun Rio merasa ada kejanggalan di laporan keuangan yang diberikan, dari sini masalah itu muncul.
Rio pun sempat berkomunikasi dan Rully meminta kelonggaran waktu hingga pertengahan Januari 2026 namun permintan itu ditolak, Rio hanya memberikan waktu tambahan hingga awal Januari. Karena tidak ada niat baik, melalui kuasa hukumnya Santo Nababan melayangkan dua kali somasi tersebut namun tidak ada respon. Hingga akhirnya Rio memutuskan untuk melaporkan Rully ke Polda Metro Jaya.
