Jakarta, Deras.id – Sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam yang sudah memenuhi syarat untuk menjalan puasa Ramadan selama satu bulan penuh. Namun, ulama memberikan pengecualian untuk seseorang yang dianggap tidak kuat dalam ketentuan khusus.
Jika seorang muslim merasa tidak kuat menjalani puasa Ramadan karena kelaparan atau kehusan yang teramat sangat sampai tidak memiliki kekuatan sedikitpun untuk melanjutkan puasanya, maka diperbolehkan baginya untuk berbuka terlebih dahulu, namun tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan puasanya.
Beberapa ketentuan untuk muslim yang dianggap tidak kuat adalah orang tua (lansia). Ulama sepakat jika terdapat lansia yang tidak kuat berpuasa sepanjang tahun maka dia diperbolehkan untuk tidak puasa serta tidak perlu menggantinya, akan tetapi wajib baginya untuk membayatfidyah (memberi makan satu orang miskin) setiap satu hari puasa yang ditinggalkannya.
Begitu juga dengan orang sakit yang tidak dapat diprediksi kesembuhannya. Namun madzhab Maliki tidak sependapat dengan hukum fidyahnya. Mereka berpendapat bahwa hukum membayar fidyah hanyalah dianjurkan saja, tidak sampai diwajibkan.
Menurut tiga madzhab selain madzhab Hambali, mereka itu tidak perlu mengqadha puasanya lagi, karena mereka memang tidak mampu untuk melakukannya. Adapun untuk pendapat madzhab Hambali mengenai hal itu dapat dilihat pada penjelasan berikut ini:
Menurut madzhab Hambali, apabila seseorang tidak mampu untuk melaksanakan puasa, baik itu karena usia yang sudah lanjut atau karena sakit yang tidak dapat diprediksi kesembuhannya, maka dia diwajibkan untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasa yang ditinggalkan.
Lalu setelah dia membayarkannya maka dia tidak perlu mengqadha puasa tersebut, meskipun setelah sekian waktu berselang dia memiliki kemampuan untuk berpuasa. Namun jika dia belum membayarkannya lalu dia mampu untuk berpuasa maka diharuskan untuk mengqadha setiap puasa yang ditinggalkan olehnya.
Sedangkan bagi orang yang tidak mampu untuk berpuasa pada bulan Ramadan namun dia mampu untuk mengqadhanya di waktu yang lain, maka dia diwajibkan untuk mengqadha puasanya dan tidak perlu membayar fidyah.
Penulis: M.FSA I Editor: Apr