Skandal Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK

Jakarta, Deras.id Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi kuota haji. Laporan perkara tersebut dilakukan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu (31/7/2024).

“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketua GAMBU, Arya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Arya menjelaskan bahwa Yaqut melalukan pengalihan kuota hari reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen pada tahun 2024. Menurutnya, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya 8 persen dari kuota haji Indonesia sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 8  tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

“Karena ada dugaan seorang Menteri yang  melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” kata Arya.

Lebih lanjut, Arya menjelaskan duduk perkara, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa  kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Sementara pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. Oleh karena itu, ia layangkan laporan ke KPK hari ini.

“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” terang Arya.

Di sisi lain, GAMBU mendesak Pansus Angket Pansus Angket Haji DPR untuk segera membongkar skandal kuota haji ini agar publik mengetahui secara terang benderang. Arya juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Yaqut sebagai Menag.

Penulis: Diraf l Editor: Muhibudin Kamali

Exit mobile version