Lamongan, Deras.Id – Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mendorong transformasi pelayanan publik berbasis teknologi untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi informasi kepada masyarakat. Salah satunya melalui inovasi SKALA (Sistem Informasi Tata Ruang Kabupaten Lamongan) yang dikembangkan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan.
SKALA hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat, pelaku usaha, dan investor dalam memperoleh informasi mengenai kesesuaian tata ruang tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah daerah. Layanan yang sebelumnya dilakukan secara luring kini dapat diakses secara daring melalui skala.lamongankab.go.id.
Inovasi tersebut menjadi penting seiring meningkatnya kebutuhan informasi tata ruang dalam mendukung kegiatan investasi dan pembangunan. Setiap rencana pemanfaatan lahan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk RTRW Kabupaten Lamongan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 serta RDTR Kecamatan Paciran berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020.
Melalui SKALA, masyarakat dapat memperoleh gambaran mengenai peruntukan ruang secara lebih cepat dan mudah. Informasi ditampilkan dalam bentuk peta digital dengan warna yang disesuaikan dengan ketentuan tata ruang sehingga lebih mudah dipahami oleh pengguna.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan menjelaskan bahwa pengembangan SKALA merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“SKALA kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan investor dalam memperoleh informasi tata ruang. Dengan informasi yang mudah diakses dan transparan, masyarakat dapat mengetahui kesesuaian lokasi sebelum melakukan kegiatan pembangunan maupun investasi,” ujarnya.
SKALA memiliki sejumlah fitur unggulan, di antaranya integrasi data geografis, pencarian lokasi berdasarkan koordinat, serta tampilan peta yang familiar seperti aplikasi pemetaan digital. Pengguna juga dapat memanfaatkan fitur geotagging untuk mengetahui posisi perangkat secara langsung dan melihat kondisi kesesuaian tata ruang di lokasi tersebut.
Selain informasi RTRW dan RDTR, sistem juga dikembangkan dengan informasi status jaringan jalan, meliputi jalan lingkungan, jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional sesuai ketentuan terbaru. Ke depan, data mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) juga dipersiapkan untuk diintegrasikan setelah melalui proses penyempurnaan dan kajian.
Aspek keterbukaan informasi juga diperkuat melalui layanan komunikasi langsung dengan admin/operator SKALA. Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, saran, masukan, maupun laporan terkait informasi tata ruang melalui kontak layanan yang terhubung dengan WhatsApp.
Pengembangan SKALA turut dilengkapi dengan sistem pemantauan jumlah pengguna sehingga pemerintah daerah dapat mengetahui tingkat pemanfaatan layanan. Data tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mengembangkan fitur sesuai kebutuhan masyarakat.
Dampak positif inovasi ini mulai terlihat dari meningkatnya aktivitas permohonan perizinan. Data yang tersedia menunjukkan jumlah permohonan meningkat dari 50 permohonan pada 2022 menjadi 612 permohonan hingga Triwulan II 2024. Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa kemudahan informasi tata ruang dapat mendukung kepastian bagi calon investor dalam menentukan lokasi kegiatan.
Keberadaan SKALA diharapkan tidak hanya mengurangi waktu, biaya, dan mobilitas masyarakat dalam memperoleh informasi, tetapi juga mencegah potensi pelanggaran pemanfaatan ruang. Dengan mengetahui peruntukan lahan sejak awal, masyarakat dan pelaku usaha dapat menyesuaikan rencana pembangunan dengan regulasi yang berlaku.
Melalui digitalisasi layanan tata ruang, Pemerintah Kabupaten Lamongan berupaya mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pengembangan sektor pertanian, perikanan, industri, dan pariwisata.
SKALA pada akhirnya menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk memperkuat keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor, serta membangun kepercayaan publik melalui pemanfaatan teknologi yang mudah, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna.
Penulis: AW
