Jakarta, Deras.id – Sidang lanjutan mengenai perceraian Shandy Aulia dan David Herbowo dilanjutkan hari ini. Majelis Hakim memutuskan bahwa mereka telah resmi bercerai.
Dalam persidangan kali ini Shandy Aulia diwakili kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno untuk menghadiri persidangan. Sementara David Herbowo tidak menghadiri persidangan sama sekali.
“Tadi sudah diputuskan sama Majelis bahwa perkara perceraian nomor 361 2023 itu sudah diputus (cerai),” kata Wijayono Hadi Sukrisno saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
“Ada tiga putusan, tapi intinya cuma dua sesuai dengan permintaan dari kita, yang pertama adalah putus perkawinan antara Shandy Aulia dengan David Herbowo terhitung hari ini,” beber Wijayono Hadi Sukrisno.
Sebelumnya mengenai hak asuh dilakukan bersama, namun Majelis Hakim memutuskan bahwa hak asuh jatuh kepada Shandy Aulia. Walaupun begitu, Majelis Hakim menyampaikan kepada Shandy Aulia untuk tidak melarang mantan suaminya menemui buah hati mereka.
“Kedua adalah hak pengasuhan anak tadinya kita minta diasuh bersama tapi sama Majelis Hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia,” sambungnya.
“Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya nya kepada david herbowo atau suaminya utk bertemu dengan anaknya tersebut,” jelas Wijayono Hadi Sukrisno.
Mengenai pengajuan banding Majelis Hakim memberikan kesempatan dengan memberikan tenggang waktu hingga 14 hari.
“Kalau dari hukum acara kan setelah putusan ini ada tenggang waktu 14 hari untuk memberikan putusan, nah mereka punya hak untuk mengajukan banding atau tidak,” tuturnya.
Sebelumnya, ketika melakukan sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi yakni kakak Shandy Aulia mereka sempat melarang untuk melakukan perceraian. Hal ini dimaksudkan karena Shandy Aulia dan David Herbowo sudah dikaruniai seorang putri yang diberi nama Claire Herbowo. Namun Shandy Aulia sudah membulatkan tekad untuk bercerai. Diketahui alasan Shandy melayangkan gugatan cerai kepada David karena adanya perselisihan pendapat yang terjadi secara terus-menerus.
Penulis: Una l Editor: Ifta