Seungri Eks BIGBANG Resmi Bebas dari Penjara Hari Ini

Jakarta, Deras.id – Seungri Eks BIGBANG yang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 1,1 miliar won karena terlibat dalam kasus pengadaan prostitusi  dan perjudian ilegal di luar negeri, dibebaskan hari ini.

Dilansir dari JTBC, diketahui bahwa pada hari ini, Kamis (9/2/2023), seorang pejabat dari Kementerian Kehakiman menyampaikan sebuah pernyataan.

“Seungri, mantan anggota BIGBANG, dibebaskan dari penjara Yeoju pagi ini.”

Menurut laporan tersebut, awalnya diketahui bahwa Seungri akan dibebaskan pada tanggal 11 Februari, namun saat dikonfirmasi ia dibebaskan dua hari lebih awal dibandingkan tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Nama Seungri ikut terseret dalam skandal Burning Sun lantaran pada saat itu ia sesekali menjadi DJ dan pemegang saham secara tidak langsung sebesar 8% di klub tersebut. Akibat skandal tersebut Seungri terpaksa meninggalkan industri hiburan yang telah membesarkan namanya.

Setelah diliputi berbagai kecurigaan terkait insiden di klub Burning Sun pada awal tahun 2019, Seungri kali pertama diselidiki polisi pada tanggal 27 Februari 2019. Seungri didakwa atas 9 dakwaan di antaranya pengadaan prostitusi, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang difilmkan secara ilegal, penggelapan bisnis, ancaman dan penyerangan. Namun, Seungri membantah seluruh tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Menurut pasal 136 Keputusan Penegakan Undang-Undang Dinas Militer, mereka yang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan bahkan lebih atau dipenjara sebagai tentara, harus dipindahkan ke dinas tenaga kerja masa perang. Pada akhirnya, Seungri dipindahkan dari penjara militer ke penjara sipil di Penjara Yeoju.

Penulis: Dinda l Editor: Apr

Exit mobile version