Selain Sespri PBNU, Adik Mensos Dipecat Gus Imin dari PKB

Jakarta,Deras.id- Caleg DPR RI terpilih dari dapil Jatim II meliputi Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo, Irsyad Yusuf atau biasa disebut Gus Irsyad juga mempertanyakan statusnya yang disebut-sebut dipecat dari PKB dan kursinya diganti. Gus Irsyad yang merupakan adik kandung dari Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengatakan, hasil yang diperoleh dirinya di pileg kemaren merupakan suara murni dari rakyat.

“Dalam pemahaman kami, pada pemilu kita yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati,” sebut Gus Irsyad di kediamannya.

Gus Irsyad mengaku, adanya pemberhentian atau pergantian caleg terpilih secara diam-diam akan merugikan caleg dan masyarakat yang sudah memilihnya. Pasalnya, terkait itu hak caleg bisa menempuh jalur hukum, baik melalui mekanisme internal partai atau pengadilan tentu juga harus dihargai.

Ia pun juga mengingatkan KPU untuk tidak terlalu gegabah dalam memproses permohonan PKB. Serta ia meminta untuk KPU mengambil secara transparan, independen, netral serta tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan.

Hal itu, langsung ditanggapi oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini mengatakan, fenomena pergantian caleg terpilih sebelum pelantikan dianggap cara yang lebih mudah untuk mengganti seseorang daripada pergantian setelah pelantikan dilakukan.

“Hal itu tidak lepas karena KPU cenderung menyerahkan kepada partai karena dianggap sebagai masalah internal partai,” ucap Titi.

“Berbeda dengan PAW setelah menjabat yang memberikan ruang kepada anggota DPR untuk menempuh Upaya hukum sampai dengan keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

Ia pun menjelaskan, adanya tidankan partai yang memecat atau mengganti caleg karena adanya masalah di internal, hal itu akan cenderung tidak transparan dan akuntabel. Sehingga akan rentan menjadi tindakan yang sewenang-wenang dan beraroma transaksional.

“Fenomena itu juga mendindikasikan adanya problem kaderisasi dan rekrutmen oleh partai politik Dimana partai tidak mampu menjaga soliditas dan konsolidasi internal antar caleg,” sebut Titi.

Sebelumnya, KPU mengaku menerima banyak surat dari DPP partai politik peserta pemilu untuk mengganti caleg DPR RI Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah terpilih dan ditetapkan. Namun, KPU sendiri tidak menyebutkan partai mana yang telah mengajukan surat tersebut.

“Banyak sekali surat resmi yang kami terima dari DPP partai. Partainya macam-macam, semuanya lah, yang mengajukan mundurnya calon anggota dewan terpilih dan kemudian mengajukan calon dengan nomor atau suara dibawahnya,” ungkap Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Afif mengaku, semua surat yang masuk bakal mereka kompilasikan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi DPP partai yang mengajukan pergantian caleg terpilih. Namun, tidak semua surat dari partai yang mereka terima terkait pergantian itu berkaitan dengan caleg yang mengundurkan diri.

Editor: Muhibudin Kamali

Exit mobile version