Jakarta, Deras.id – Rencana kenaikan UMP masih belum ada titik temu. Hingga Saat ini Kemnaker masih menampung berbagai usulan dari semua sektor terkait dengan kenaikan UMP. Golongan buruh meminta adanya kenaikan antara 7-10%. Sementara kalangan pengusaha tidak bisa menyanggupi besaran kenaikan itu. Hal inilah yang membuat pembahasan tentang rencana kenaikan UMP alot.
“Kami juga mendapatkan masukan dari para pekerja atau buruh yang telah bertolak belakang tentu saja dengan disampaikan oleh teman-teman dari Apindo dan Kadin. Mereka menyampaikan bahwa PP 36/2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum,” ungkap Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah.
Adapun semangat dari formula Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum. Sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan Rata-Rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menganggap bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 mengacu pada undang- undang Cipta Kerja. Terlebih Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa peraturan itu inkonstitusional bersyarat.
Hal inilah yang menyebabkan kalangan buruh meminta formulasi penetapan upah menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Aturan tersebut menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Penulis: Una | Editor: Dian Cahyani