RAKI Lumajang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah ke Bawaslu

Lumajang, Deras.id – Menjelang pemungutan suara Pilkada Lumajang yang akan digelar pada 27 November 2024, suasana politik semakin memanas. Tim dari kedua pasangan calon, yakni pasangan nomor 01, Cak Thoriq-Ning Fika, dan pasangan nomor 02, Bunda Indah-Mas Yudha, saling melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.

Relawan Kerudung Ijo (RAKI) Lumajang, yang mendukung pasangan Cak Thoriq-Ning Fika, mengajukan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lumajang terkait dugaan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan nomor 02 (Indah-Yudha) di tempat ibadah. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pelanggaran ini muncul setelah beredarnya sebuah foto di grup WhatsApp yang memperlihatkan adanya aktivitas kampanye di lingkungan Yayasan GASMANI, Jatiroto, Lumajang. Foto tersebut pertama kali diketahui oleh anggota RAKI pada 2 November 2024 sekitar pukul 12 malam.

Meskipun belum diketahui secara pasti kronologi lengkap dari kejadian dalam foto tersebut, Hestiani, Bendahara RAKI, menjelaskan bahwa gambar tersebut dibagikan di grup WhatsApp oleh salah satu anggotanya. Setelah melihat foto itu, ia langsung berkoordinasi dengan relawan lainnya dan sejumlah tokoh lintas agama untuk membahas tindakan selanjutnya. Akhirnya, RAKI memutuskan untuk membawa persoalan ini ke Bawaslu sebagai bentuk pengawasan terhadap proses kampanye yang sesuai dengan peraturan.

“Kami pertama kali melihat foto tersebut di grup WhatsApp, di mana salah satu anggota mengirimkan gambar yang menunjukkan adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah,” ungkap Hestiani pada Senin, 4 November 2024, saat ditemui di Kantor Bawaslu Lumajang.

Dalam pelaporan ini, RAKI didampingi oleh kuasa hukum tim pemenangan Cak Thoriq-Ning Fika, Wahyu Firman Afandi, SH. Saat ini, mereka masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu mengenai hasil pemeriksaan laporan tersebut.

Penulis: Fajr

Exit mobile version