Jakarta, Deras.id – Aktris Raihaanun Nabila dikabarkan telah resmi bercerai dengan suaminya, Teddy Soeriaatmadja. Selama ini keluarga kecil mereka jarang terdengar isu miring namun kenyataanya di balik itu sang suami menceritakan bahwa istrinya pernah berselingkuh.
“Sekitar bulan April tahun 2009, untuk pertama kalinya Pemohon mengetahui bahwa Termohon telah berselingkuh dengan seorang teman kuliahnya dan pada saat Pemohon menanyakan kebenarannya, termohon mengakui hal tersebut di depan pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri. Termohon kemudian meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut,” tertulis dalam uraian majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dilihat pada Rabu (5/7/2023).
Diketahui, berdasarkan putusan Mahkaman Agung bahwa dalam pernikahan pasangan tersebut Raihaanum sebagai termohon telah mengakui melakukan perselingkuhan dengan teman kuliahnya. Dalam pengakuannya ini, perempuan yang memiliki nama asli Siti Hafar Raihaanun Nabila tersebut juga sempat mengaku kepada sang ibu bahwa dirinya telah melakukan perselingkuhan. Namun dirinya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut. Akan tetapi, Raihanun tidak menepati janjinya.
Aktris yang pernah meraih Piala Citra FFI sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik lewat film 27 Step of May pada tahun 2015 dan 2017 itu nyatanya juga mengidap penyakit bipolar usai melakukan pemeriksaan di dokter Psikiater pada tahun 2018.
“Bahwa pada bulan Januari tahun 2018 atas keinginan sendiri, Termohon memeriksakan dirinya ke psikiater dan mendapatkan diagnosa bahwa dirinya mengidap gangguan bipolar sehingga harus menjalani pengobatan secara teratur dan terus-menerus, untuk membuat kondisinya stabil,” tertulis pada poin bagian duduk perkara.
Ada kebiasaan buruk lain yang dilakukan oleh Raihaanun yakni mengonsumsi minuman beralkohol yang dimulainya pada tahun 2019 lalu. Bukan hanya itu dirinya juga sempat meminum obat dengan minuman beralkohol di mana kondisi ini sangat berbahaya bagi kesehatannya.
“Bahwa sekitar pertengahan tahun 2019, Termohon mulai mengkonsumsi minuman beralkohol yang semakin lama jumlahnya semakin bertambah. Bahkan Termohon mulai meminum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya,” lanjutnya.
Sebagai seorang suami, Teddy tidak mau tinggal diam melihat kebiasaat buruk sang istri. Apalagi kebiasaan mabuknya pernah disaksikan oleh putra sulungnya yang menurutnya akan memengaruhi perkembangan mental anaknya. Teddy pun berusaha untuk menghentikan kebiasaan tersebut namun nyatanya tidak berhasil. Sebaliknya kebiasaan tersebut semakin parah.
“Termohon untuk mengonsumsi minuman beralkohol sudah sangat mengkhawatirkan dan Termohon juga semakin sering pergi dari rumah tanpa meminta izin Pemohon. Termohon sering pergi dari rumah pada jam-jam yang tidak sewajarnya dilakukan oleh seorang istri dan seorang ibu yang mempunyai 3 orang anak yang masih kecil dan membutuhkan perhatian serta asuhan dari ibu mereka, dan Termohon selalu pulang ke rumah dalam keadaan mabuk,” pada keterangan tersebut.
Berdasarkan beberapa pertimbangan hak asuh ketiga anaknya jatuh kepada Teddy. Keputusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan matang yang diputuskan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa.
“Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008, * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya,” bunyi putusan Pengadilan Agama Tigaraksa.
Penulis: Una l Editor: Ifta