Jakarta, Deras.id – Poltracking Indonesia memutuskan keluar dari keanggotaan Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi). Sikap ini merupakan respons atas sanksi Dewan Etik Persepi terkait survei opini publik dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.
”Kami Poltracking Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi),” bunyi surat yang ditandatangani Direktur Poltracking Indonesia M Aditya Pradana kepada ketua Persepi, Selasa (5/11/2024).
Poltracking menyatakan keputusan untuk keluar tersebut diambil dengan mempertimbangkan pertaruhan integritas, sama dengan ketika bergabung dengan Persepi 10 tahun lalu.
“Poltracking pada 2014 diajak bergabung ke Persepi karena pertaruhan integritas, pada 2024 Poltracking keluar dari Persepi juga karena pertaruhan integritas,” kata Direktur Poltracking Indonesia Masduri Amrawi melaui siaran pers, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Poltracking Indonesia Kena Sanksi Dilarang Rilis Hasil Survei
Dia menyatakan Poltracking keberatan dengan keputusan Dewan Etik Persepi. Di antara poin keberatan yang disampaikan adalah Dewan Etik Persepi tidak adil dalam menjelaskan tentang perbedaan hasil antara Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking.
”Persepi hanya menjelaskan pemeriksaan metode dan implementasi dari LSI dapat dianalisis dengan baik. Tapi tidak dijelaskan bagaimana dan kenapa metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik. Lebih jauh lagi hasil analisis tersebut juga tidak disampaikan ke publik,” tutur Masduri.
Padahal, menurut Masduri, penting juga disampaikan kepada publik mengenai adanya penggantian sekitar 60 sampel PSU atau 50 persen. ”Kami berpandangan ini penting juga disampaikan kepada publik, karena penggantian PSU memiliki konsekuensi terhadap kualitas data,” ujar dia. Sebelumnya, Dewan Etik Persepi menjatuhkan sanksi terhadap Poltracking Indonesia. Dewan Etik melarang Poltracking mempublikasikan hasil survei sebelum melalui proses pemeriksaan oleh Persepi. Alasanny, metodologi survei opini publik Poltracking terkait Pilgub Jakarta pada 10-17 Oktober 2024 tidak dapat diverifikasi kesahihannya.
Editor: Muhibudin Kamali