Jakarta, Deras.id– Bareskrim Polri menahan dua orang tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai 249 miliar. Keduanya adalah pegawai koperasi simpan pinjam sejahtera bersama (KSP SB).
“Terhadap kedua tersangka, IS dan BZ telah dilakukan penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan,” kata Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah Kabag, Jumat (23/12/2022).
Diketahui IS adalah ketua pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Sedangkan BZ adalah anggota koperasi.
KSP SB dilaporkan atas dugaan penipuan hingga pencucian uang dana anggota sejumlah Rp 249 miliar dari total dana Rp 6,7 Triliun. Penipuan ini telah dilakukan selama 3 tahun, yakni dari tahun 2017 hingga 2022 di wilayah Jakarta, Banten, Jabar, dan Jatim.
Para korban penipuan melakukan pelaporan kepada polisi secara berangsur. Hingga pada periode Juli 2022 polisi telah mengantongi 24 laporan.
“Kemudian akan segera ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kombes Nurul Azizah Kabag.
Kedua tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lalu, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP. Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Mukhlis │ Editor: Dian Cahyani