Jakarta, Deras.id – Polisi menetapkan seorang pengemudi mobil Toyota Avanza dengan inisial OS (26 tahun) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda PCX bernama MBP (34 tahun) tewas. Kejadian tabrak lari ini terjadi di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
“Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim), Iptu Darwis Yunarta kepada di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Iptu Darwis Yunarta mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, OS langsung ditahan di Markas Polrestro Jaktim. Tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 juncto Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“(Langsung) ditahan,” ucap Darwis.
Tersangka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. Meskipun demikian, keluarga korban menghormati tindakan tersangka yang menyerahkan diri kepada pihak berwajib atas tindakan pidananya yang menyebabkan MBP meninggal. Namun, kasus tabrak lari tersebut tetap harus diselesaikan melalui proses hukum.
“Kalau memang dia menyerahkan diri kami hargai, kami akan tetap lewat jalur hukum,” ucap kuasa hukum keluarga korban, Rully Situmorang.
Hal ini disebabkan adanya dugaan kesengajaan dari tersangka OS terhadap MBP berdasarkan dari rekaman video CCTV. Oleh karena itu, proses hukum tetap harus berjalan.
Selain itu, Rully menyatakan bahwa keluarga korban yakin bahwa apa yang terjadi pada MBP bukanlah kecelakaan lalu lintas biasa. Terlebih lagi, diketahui bahwa sebelum kejadian tabrak lari terjadi, ada pertengkaran antara MBP dan OS. Namun, Rully belum mendapatkan penjelasan rinci dari pihak kepolisian mengenai perselisihan antara OS dan MBP.
“Sampai saat ini kami belum ada konfirmasi sama sekali seperti itu (cekcok). Lalu kalau cekcok lalu berlanjut dengan tabrakan itu berarti itu bukan kecelakaan lalu lintas,” tutur Rully.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful