Palembang.id – Seorang pria berinisial EF (29) asal Kabupaten Garut dibekuk polisi karena kedapatan membawa ganja seberat 30 Kg dari Medan. Tersangka mengaku jika barang haram tersebut akan dikirim ke Bandung.
“Barang bukti daun ganja kering tersebut dikemas dengan lakban coklat dimasukkan kedalam dua kardus. Satu dus bekas popok bayi dan satu dus rokok dan dibungkus rapi menggunakan lakban warna cokelat,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes M Ngajib, melalui Kasat Reserse Narkoba AKBP Mario Ivanry, Senin (30/1/2023) siang.
AKBP Mario menjelaskan, saat ini tersangka masih diperiksa oleh polisi untuk meminta keterangan lebih lanjut.
“Ya demikian, pemeriksaan saat ini masih berlangsung,” kata AKBP Mario.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun.
“Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Putra Alam | Editor: Rifai