Surabaya, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang di sejumlah daerah pemilihan (Dapil). Penghitungan ulang dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
DPW PKB Jawa Timur berharap dapat menambah perolehan kursi PKB dari hasil penghitungan surat suara ulang tersebut,
“Kami berharap hasil penghitungan surat suara ulang yang dilakukan oleh KPU Jawa Timur ini berjalan dengan lancar dan PKB dapat memperoleh tambahan kursi,” kata Achmad Faidy Suja’ie, ketua Lembaga Saksi Pemilu DPW PKB Jawa Timur di Surabaya, Minggu (23/6/2024).
Mas Pay, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa KPU harus melaksanakan penghitungan surat suara ulang ini secara jujur dan terbuka. Sehingga, hasilnya tidak merugikan semua pihak.
“Pemungutan ulang ini harus dilakukan secara jujur dan terbuka, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi menjelaskan, proses penghitungan surat suara ulang rencananya selesai pada hari ini. “Kami upayakan selesai di hari ini, tapi melihat masih perkembangam nanti,” ujar Aang di Surabaya, Minggu (23/06/2024).
KPU Jawa Timur melaksanakan penghitungan surat suara ulang di Daerah Pemilihan Jawa Timur IV untuk DPR dan Daerah Pemilihan Pamekasan 2 untuk DPRD Kabupaten.
Adapun, perkara No 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari permohonan PAN meminta penghitungan surat suara DPR RI Dapil Jatim IV di 105 TPS Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dan penghitungan surat suara ulang di 15 TPS untuk DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil 2.
Penulis: Saiful l Editor: Arno