Perhatikan, Segini Ukuran dan Syarat Zakat Fitrah

Jakarta, Deras.id – Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan umat Islam sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Pembayarannya menggunakan beras atau kebutuhan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Jika membayarkan dengan uang tunai, maka besaran zakat fitrah di berbagai daerah Indonesia dapat berbeda-beda. Karena harga beras atau makanan pokok di setiap daerah juga berbeda sehingga wajib untuk menyesuaikan.

Adapun syaratnya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Syarat seseorang menunaikan zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Beragama Islam dan merdeka (bukan budak atau hamba sahaya);

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada malam dan siang hari raya Idul Fitri;

3. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

Bagi mereka yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadan, maka yang bersangkutan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Karena ia terhitung tidak sempat bertemu dengan bulan Syawal. Begitu juga dengan bayi yang lahir setelah matahari terakhir bulan Ramadan terbenam, ia tidak wajib atas zakat fitrah karena tidak sempat menjumpai bulan suci tersebut.

Sementara itu, mereka yang berhak menerima zakat fitrah disebut sebagai kelompok Mustahiq, terdiri atas:

1. Fakir;

2. Miskin;

3. Amil;

4. Riqab (hamba sahaya);

5. Gharimin (orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya);

6. Mualaf (orang yang baru masuk Islam);

7. Fii sabilillah (pejuang di jalan Allah SWT);

8. Ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal di perjalanan).

Penulis: Fat l Editor: Ifta

Exit mobile version