Jakarta, Deras.id – Menurut madzhab Asy-Syafi’i, zakat fitrah diwajibkan atas setiap orang Muslim yang merdeka, selama dia memiliki makanan melebihi porsi satu hari id penuh untuk disantapnya sendiri dan keluarganya, termasuk juga kebutuhan lain yang biasanya diperlukary semisal lauk pauk, kue lebaran, pakaiary tempat tinggal, pelayan, buku-buku pelajaran, dan lain sebagainya. Selain itu diwajibkan pula bagi orang kafir untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi orang-orang Muslim yang menjadi tanggung jawabnya, semisal pelayar; ataupun kerabat dekatnya.
Adapun orang-orang yang wajib dikeluarkan zakatnya oleh seorang kepala rumah tangga selain dirinya dapat dibagi menjadi empat: Pertama, istri, meskipun istrinya termasuk orang kaya atau telah diceraikan dengan talak satu atau dua (yakni talak yang dapat dirujuk kembali), atau telah diceraikan dengan talak tiga namun ternyata dalam keadaan hamil dan tidak mendapatkan nafkah dari suaminya lagi. Bagian yang pertama ini juga mencakup hamba sahaya dan pelayan; Kedua, orang tuanya, kakek neneknya, dan terus ke atas;
Ketiga, anak-anaknya, cucu-cucunya, dan terus ke bawah. Baik anak perempuan ataupun laki-laki, baik masih kecil ataupun sudah dewasa. Kedua bagian ini (kedua dan ketiga) hanya wajib dikeluarkan zakat fitrahnya apabila mereka termasuk kategori fakir atau miskin. Khusus untuk anak yang sudah dewasa, orang tuanya hanya wajib mengeluarkan zakat apabila anak tersebut masih berstatus pelajar dan belum mampu untuk mencari penghasilannya sendiri;
Keempat, hamba sahaya yang dimilikinya, meski ada yang kabur atau tertawan. Waktu yang diwajibkan untuk menunaikannya adalah bagian terakhir bulan Ramadhan yang bertepatan dengan bagian awal bulan Syawal.
Sedangkan waktu yang paling dianjurkan adalah setelah pelaksanaan shalat subuh hingga sebelum pelaksanaan shalat id. Apabila ditunaikan setelah shalat id hingga terbenamnya matahari maka hukumnya makruh, kecuali ada alasan yang memperkenankan, misalnya menunggu seorang fakir yang masih terhitung kerabatnya, atau semacam itu. Sedangkan jika zakat fitrah ditunaikan setelah terbenamnya matahari pada hari Id, maka hukumnya diharamkary kecuali ada alasan yang memperkenankary misalnya tidak menemukan orang yang berhak untuk menerima zakat.
Namun jika zakat itu ditunaikan sebelum waktu yang diwajibkan, maka hukumnya diperbolehkary yaitu sejak datangnya bulan Ramadhan hingga hari yang terakhir. Tempat yang diwajibkan untuk menunaikannya adalah tempat di mana dia berada pada saat matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan, selama dia belum mengeluarkannya sebelum itu di tempat lain.
Besaran yang wajib dikeluarkan bagi setiap individu adalah satu Sha’ bahan makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari. Namun dapat diurutkan jenis makanan pokok yang paling afdal untuk dizakatkan adalah biji gandum, gandum, jagung, beras, himas, adas, ful, korma, anggur kering, keju, dan bahan makanan pokok lain selain itu. Apabila terdapat bahan makanan pokok yang lebih tinggi afdhalnya dari bahan makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari, maka makanan itu boleh digunakan sebagai zakat fitrah.
Namun jika bahan makanan pokok itu lebih rendah afdhalnya dari bahan makanan pokok yang biasa dimakan maka makanan itu tidak boleh digunakan sebagai zakat fitrah (misalnya makanan pokok seseorang adalah beras, maka dia boleh berzak’at dengan gandum, namun dia tidak boleh berzakat dengan korma). Tidak diperbolehkan mencampur antara satu bahan makanan pokok dengan bahan makanan pokok lainnya, misahrya separuhnya beras dan separuhnya lagi gandum, meskipun makanan yang biasa dimakan sehari-hari adalah kedua jenis makanan tersebut. Tidak diperbolehkan pula hanya mengeluarkan uang tunai yang senilai dengan harga bahan makanan pokok yang hendak dizakatkan.
Apabila seorang kepala rumah tangga tidak mampu untuk memenuhi pembayaran zakat dari semua anggota keluarga yang ditanggung olehnya, maka dia harus memprioritaskan dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian istrinya, kemudian pelayannya, kemudian anaknya yang masih kecil, kemudian ayaltnya, kemudian ibunya, kemudian anaknya yang sudah besar, dan baru kemudian kerabatnya yang lain. Apabila ada beberapa orang yang satu derajat tidak mampu dibayarkan seluruhnya, misalnya dia memiliki lima orang anak yang masih kecil-kecil, namun dia hanya mampu membayarkan dua orang saja di antara mereka, maka dia boleh memilih anak mana saja yang hendak dikeluarkan zakatnya.
Penulis: M.FSA I Editor: Apr