Pengadilan Batalkan Hukuman Jussie Smollett atas Kasus Serangan Kebencian Palsu

Jakarta, Deras.id – Mahkamah Agung Illinois telah membatalkan hukuman terhadap aktor Jussie Smollett yang dituduh melakukan serangan rasis dan homofopik terhadap dirinya sendiri pada tahun 2019 di Chicago.

Pada tahun 2019, Smollett melaporkan bahwa dirinya menjadi korban serangan fisik dan verbal yang bermotif kebencian, melibatkan unsur rasial dan homofobik. Namun, investigasi mendalam oleh pihak kepolisian mengungkapkan bahwa laporan tersebut merupakan rekayasa. Smollett kemudian diadili dan dinyatakan bersalah atas tuduhan membuat laporan palsu kepada polisi.

Smollett kemudian dijatuhi hukuman 150 hari penjara, tetapi hanya menjalani hukuman enam hari sebelum dibebaskan sambil menunggu banding. Selama persidangan, jaksa menuduh Smollett melakukan serangan tersebut karena dia merasa tidak puas dengan tanggapan studio televisi terhadap surat kebencian yang diterimanya.

Namun, dalam putusan terbaru, pengadilan banding menilai bahwa proses peradilan sebelumnya terdapat beberapa kejanggalan yang merugikan hak-hak hukum Smollett. Keputusan ini pun memicu beragam reaksi dari berbagai pihak, termasuk Wali Kota Chicago, Rahm Emanuel yang mengatakan Smollett dibebaskan begitu saja, tanpa rasa tanggung jawab atas kesalahan moral dan etika atas tindakannya.

Sebelumnya, ia mengaku telah diserang dua orang pria dalam kejahatan berlatar kebencian, meneriakkan makian rasial, dan menjerat lehernya saat ia berjalan di jalan dekat apartemennya. Dua pria tersebut mengaku bahwa Smollett telah membayar mereka sebesar $3.500 (sekitar Rp55 juta) untuk melancarkan serangan itu.

Exit mobile version