Penerapan Tapera Bikin Rakyat Marah, Menteri Basuki Singgung Aturan Tergesa-gesa

Jakarta, Deras.id – Rakyat merasa dirugikan atas kebijakan pemerintah yang akan mewajibkan pekerja baik mandiri maupun swasta ikut menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai Mei 2027. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono pun menyesalkan program tapera yang ramai diprotes para pekerja lantaran iurannya dipotong dari gaji mereka.

“Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap kenapa kita harus tergesa-gesa. Harus diketahui, APBN sampai sekarang ini sudah Rp105 triliun dikucurkan untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), untuk subsidi bunga. Sedangkan untuk Tapera ini, mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp50 Triliun. Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul, saya nggak legowo lah,” kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam keterangannya dikutip Deras.id, Jumat (7/6/2024).

Ia akan mempertimbangkan aspirasi dari wakil rakyat tersebut, sebab program itu tentu harus melihat dari kesiapan masyarakat Indonesia sendiri. Apabila DPR mengusulkan implementasi Tapera diundur, maka ia akan menyetujui.

“Jadi apa yang sudah kami lakukan dengan 10 tahun FLPP, subsidi bunga, itu sudah Rp105 triliun itu pun menarik uang berapa, 300-an lebih. Jadi kalau misalnya ada usulan, apalagi DPR, Ketua MPR, untuk diundur, menurut saya, saya udah kontak Bu Menteri Keuangan juga, kami akan itu,” tutur Basuki Hadimuljono.

Sebelumnya, pemerintah telah menyusun aturan terkait tapera pada tahun 2016. Pihaknya bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati melakukan pengecekan kredibilitas, hingga akhirnya diputuskan implementasi tapera baru akan dilakukan pada tahun 2027 mendatang.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyampaikan bahwa tapera belum tentu akan berlaku pada tahun 2027. Menurutnya, PP yang terbit tahun ini untuk menyempurnakan tata kelola saja.

“Terkait dengan PP No.25 tahun 2020, ini memang sudah diterbitkan di tahun 2020, dan kalau yang sekarang diperbincangkan terkait PP No.21 2024 sebenarnya PP itu untuk menyempurnakan aspek tata kelolanya saja, substansi lain tidak berubah,” jelas Heru Pudyo Nugroho.

PP menetapkan pemungutan iuran tapera selambat-lambatnya 7 tahun setelah dikeluarkannya PP No.25 tahun 2020. Namun, aturan tersebut tergantung dengan kesiapan BP Tapera.

“Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun. Jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu. Tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) dari komite yang diketuai PUPR, beranggotakan menkeu, dari Anggota Komisioner OJK juga yang masih terus harus kami upayakan, terutama dalam peningkatan kualitas tata kelola,” ucap Heru Pudyo Nugroho.

Sebagai informasi, kelompok buruh mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Pasalnya, pendapatan para pekerja setiap bulan akan dipotong hampir 12 persen.

“Karena buruh sudah dipotong hampir 12%, pengusaha sudah hampir dipotong 18%. Buruh sudah dipotong jaminan pensiun 1%, jaminan kesehatan 1%, PPh 21 pajak 5%, jaminan hari tua 2%, sekarang Tapera 2,5%, total mendekati hampir 12%,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version