Pasangan Suami Istri Rizky Febian dan Mahalini, Melalui Pengacaranya Klarifikasi Soal Pengajuan Pengesahan Pernikahan

Jakarta, Deras.id – Pasangan suami istri Rizky Febian dan Mahalini melalui kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto menjelaskan bahwa pernikahan kliennya sudah sah baik secara hukum dan agama. Rizky Febian dan istrinya sempat dihebohkan soal pengajuan pengesahan pernikahan atau permohonan isbat, hal itu pun dilakukan karena adanya permasalahan teknis.

“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” ujar Markus dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (31/10/2024).

“Permohonan isbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” lanjutnya.

Markus menegaskan permohonan isbat adalah suatu hal yang wajar jika ada permasalahan teknis terjadi. Markus menjelaskan bahwa kliennya sudah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Agama untuk mengurus isbat nikah. Dengan begitu mereka bisa mengajukan permohonan pengesahan di pengadilan agama.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa permohonan isbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” ungkap Markus.

Pernikahan pasangan ini secara agama dilaksanakan pada 10 Mei 2024,  Ia pun menjelaskan sudah mengajukan permohonan pengesahan ke Pengadilan Agama pada tanggal tersebut secara resmi. Setelah dilakukan konfirmasi, Humas PA Jakarta Selatan Tasliman menjelaskan bahwa waktu itu pasangan tersebut belum memiliki akta nikah walaupun sudah melaksanakan ijab dan Kabul.

Sehingga PA Jakarta Selatan Tasliman melakukan konfirmasi permohonan pengesahana pernikahan tersebut yang diajukan pada 10 Oktober dengan tanggal menikah pada 10 Mei 2024. Sebelumnya pernikahan mereka memang sudah sah secara agama akan tetapi belum terdaftar secara negara karena terkendala akta nikah.

“Pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansah dengan Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah. Namun, peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di KUA,” ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

“Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya, maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya,” lanjutnya.

Apr

Exit mobile version