Park Kyung Block B Harus Bayar Kompensasi Rp 343 Juta Pada Lim Jae Hyun Imbas Tuduhan Manipulasi Chart

Jakarta, Deras.id – Park Kyung Block B harus terjerat kasus hukum terkait pencemaran nama baik atas tuduhan manipulasi chart yang dilaporkan oleh Lim Jae Hyun. Akibatnya, rapper Block B itu harus membayar kompensasi kepada solois Lim Jae Hyun.

Menurut Ilgan Sports, Park Kyung diperintahkan oleh unit urusan perdata Pengadilan Distrik Timur Seoul untuk membayar kompensasi kepada solois Lim Jae Hyun sebesar 30 juta Won (sekitar Rp 343 juta). Karena kasus ini merupakan litigasi perdata, jumlah kompensasi maksimum yang umumnya diakui oleh pengadilan adalah 30 juta Won.

“Terdakwa (Park Kyung) bersikeras bahwa dia meminta maaf karena tidak hati-hati memeriksa fakta sebelum mengklaim bahwa penggugat (Lim Jae Hyun) memanipulasi chart. Postingan tergugat dapat dianggap mencemarkan nama baik penggugat dan tergugat harus membayar ganti rugi atas sakit jiwa yang diderita penggugat,” ujar Pengadilan Negeri Distrik Timur Seoul.

Diketahui bahwa Park Kyung Block B telah membayar kompensasi kepada Lim Jae Hyun. Kuasa hukum Lim Jae Hyun menyatakan bahwa mereka membawa kasus ini ke ranah hukum, karena Park Kyung tak kunjung meminta maaf sekaligus ingin memberi tahu publik tentang hasil kasusnya.

“Gugatan tersebut awalnya dijadwalkan untuk dilanjutkan ke mediasi. Pihak Park Kyung meminta agar perjanjian ini dirahasiakan selama proses berlangsung. Kami tidak puas dengan jumlah kompensasi yang ditawarkan pihaknya dan permintaan untuk tidak mengungkapkan perjanjian tersebut. Kami merasa tugas kami adalah memberi tahu publik tentang hasil keputusan pengadilan. Kami yang difitnah, tidak dapat melanjutkan proses mediasi setelah adanya permintaan kerahasiaan,” tutur Song Hyun Seok, kuasa hukum Lim Jae Hyun.

Lim Jae Hyun mengajukan gugatan pertamanya terhadap Park Kyung pada November 2022 dengan mengklaim ganti rugi sebesar 100 juta Won (sekitar Rp 1,1 miliar) karena sakit mental dan penderitaannya setelah postingan Park Kyung. Lim Jae Hyun menyatakan dia mengharapkan permintaan maaf yang tulus dari Park Kyung tapi permintaan maaf itu tidak pernah datang setelah 3 tahun menunggu sehingga dia memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Kasus ini bermula pada bulan November 2019, saat Park Kyung melalui media sosialnya menyebutkan beberapa artis yang dia yakini menggunakan taktik manipulasi tangga lagu untuk meningkatkan peringkat lagu mereka. Manipulasi tangga lagu di Korea dikenal dengan istilah sajaegi, di mana sebuah perusahaan membeli salinan album mereka sendiri dalam jumlah besar agar bisa menempati posisi teratas di tangga lagu atau memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan tempat pertama di program musik.

“Saya berharap saya dapat memanipulasi tangga lagu seperti grup Vibe, Song Hayea, Lim Jae Hyun, Jeon Sang Keun, Jang Deok Chul, Hwang In Wook,” tulis Park Kyung di akun Twitternya.

Netizen pun memberi dukungan atas tweet milik rapper Block B tersebut. Pasalnya manipulasi chart ini masih menjadi sebuah momok di industri musik Korea yang dapat merugikan para musisi lainnya dalam berkarya.

Penulis: Dinda | Editor: Apr

Exit mobile version