Nayeon TWICE Menang Gugatan Rp 6,9 Miliar dari Mantan Pacar Ibunya

Jakarta, Deras.id – Nayeon TWICE dikabarkan telah memenangkan gugatan hukum dari mantan pacar ibunya. Kabar ini pun ditanggapi oleh JYP Entertainment pada Selasa (19/9/2023).

“Tidak ada lagi yang perlu dikatakan (terkait kasus ini) karena keputusan tersebut telah diselesaikan dan ditutup. Masalah ini tidak ada hubungannya dengan aktivitas artis kami,” ujar JYP Entertainment pada pernyataan resminya.

Sebelumnya, diketahui bahwa tuan A (mantan pacar ibu Nayeon) mengklaim bahwa ibu Nayeon telah meminjam uang padanya sebesar 600 juta Won (sekitar Rp 6,9 miliar) saat mereka masih berpacaran untuk biaya hidup selama Nayeon menjadi trainee. Berdasarkan pengakuan tuan A, ibu Nayeon menjanjikannya akan membayar setelah anaknya debut, tapi hingga kini janji itu tidak ditepati.

Namun, menurut laporan dari pengadilan, memang benar tuan A telah memberikan uang sebesar 600 juta Won kepada ibu Nayeon dalam 12 tahun terakhir, tetapi dia tidak punya cukup bukti bahwa uang telah diberikan dalam bentuk pinjaman. Karena kurangnya bukti, Nayeon dan ibunya memenangkan tuntutan sebesar Rp 6,9 miliar.

Kabar ini seketika menjadi perdebatan di kalangan penggemar. Banyak dari mereka yang merasa Nayeon harus membayar kembali uang tersebut. Sedangkan ada pula yang membela Nayeon dan setuju dengan keputusan pengadilan. Sementara itu, JYP Entertainment akan menindak tegas kepada pihak yang mencemarkan nama baik sang artis terkait gugatan hutang dengan membuat spekulasi yang tidak berdasar.

“Jika ada komentar spekulatif yang mencemarkan nama baik atau menghina artis, kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas,” tandas JYP Entertainment.

Penulis: Dinda | Editor: Apr

Exit mobile version