Jakarta, Deras.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kendati demikian, perubahan tersebut dipastikan tidak menyebabkan adanya kenaikan tarif. Justru sebaliknya, regulasi ini lebih menguntungkan karyawan dibandingkan aturan sebelumnya.
“Tidak ada kenaikan tarif pajak untuk karyawan! Justru melalui UU 7/2021 (UU HPP), rentang lapisan penghasilan terbawah yang kena pajak 5 persen dinaikkan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam cuitannya dalam akun Twitter @prastow yang dikutip Deras.id pada Selasa (3/1/2023).
Perubahan peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dijelaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Sehingga terjadi perubahan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun yang awalnya ada empat lapisan PKP, kini menjadi lima lapisan PKP.
Kenaikan tarif PPh hanya berlaku bagi orang kaya atau yang mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 5 Miliar per tahun. Sedangkan untuk karyawan dengan penghasilan Rp 5 Juta tetap sama baik menurut UU 36/2008 maupun UU HPP yakni membayar pajak penghasilan sebesar Rp 300.000.
Sebagai informasi, menurut peraturan lama pada UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dimana PKP Rp 50 Juta dikenai tarif PPh 5%, PKP Rp 50-Rp 250 Juta dikenai tarif PPh 15%, PKP Rp 250-Rp 500 Juta dikenai tariff PPh 30%, dan PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif PPh 30 persen.
Sedangkan untuk peraturan baru menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PKP Rp 60 Juta dikenai tarif PPh 5%, PKP Rp 60 Juta-Rp 250 Juta dikenai tarif PPh 15%, PKP Rp 250 Juta-Rp 500 Juta dikenai tarif PPh 25%, PKP Rp 500 Juta-Rp 5 Miliar dikenai tarif PPh 25%, dan PKP di atas Rp 5 Miliar dikenai tarif PPh 35%.
Penulis: Risca l Editor: Ifta