Jakarta, Deras.id – Adzan pada hakikatnya merupakan sarana yang digunakan oleh muadzin (orang yang adzan) untuk mengabarkan bahwa sudah masuk waktu salat. Dengan demikan umat Islam dapat mengerti bahwa setiap kali mendengar adzan berarti panggilan untuk segera melaksanakan salat lima waktu.
Selan hal yang substansial di atas, setiap kali adzan dikumandangkan suara yang terdengar di dinding telinga sangat merdu karena memiliki nada yang indah. Sebab suara adzan yang dilagukan dan terdengar indah dapat menambah antusias umat islam untuk berdatangan ke masjid.
Seperti saat panggilan salat di Masjidil Haram dengan suara adzan yang terdengar merdu namun tidak melebih-lebihkan panjang bacaan dan menguranginya sehingga dapat merubah makna atau minimbulkan Lahn (bacaan yang keliru dalam qaidah bahasa Arab).
Namun bagaimana hukumnya jika bertemu dengan kasus muadzin melafalkan adzan dengan lagu dan berpotensi terbawah oleh irama lagunya? Berikut pandangan ulama menurut madzhabnya masing masing berserta penjelasannya.
Menurut madzhab Syafi’i, melagukan sesuatu artinya berpindah dari satu nada ke nada lainnya. Sementara dalam mengumandangkan adzan disunnahkan bagi muadzin untuk senantiasa tetap pada satu nada saja.
Menurut madzhab Hambali, melagukan adzan artinya mendendangkan adzan. Sedangkan hukumnya makruh.
Menurut madzhab Hanafi, melagukan adzan itu baik, kecuali jika dengan melagukannya dapat mengubah makna kalimat yang dikarenakan penambahan harakat atau huruf. Bila seperti itu maka hukumnya haram dan tidak boleh diperdengarkan.
Menurut madzhab Maliki, mendendangkan adzan hukumnya makruh karena bertentangan dengan maksud untuk khusyuk dan jika sudah melebihi batas yang wajar maka hukumnya haram.
Itulah di antara hal-hal yang dimakruhkan dan diharamkan dalam adzan
Penulis: M.FSA I Editor: Apr