Jakarta, Deras.id – Zul Zivilia kembali manggung usai mendekam empat tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sidur. Pria kelahiran 19 Agustus 1981 itu mengaku kagok karena lama tidak pernah berlatih.
“Agak Kagok, karena baru pertama kali (manggung) di luar (Lapas) dengan kondisi berbeda kayak dulu. Dulu selalu ada crew, check sound sebelum acara. Ini enggak pernah Latihan lagi,” ujar Zul di Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Setelah sekian lama menghabiskan waktu dan melakukan kegiatan di Lapas, Zul diberi kesempatan untuk kembali beraksi di atas panggung. Ia dipercaya untuk mengisi acara Bazzar Dharma Wanita Persatuan di Kantor Kemenkumham dengan Sidur Band, binaan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sidur.
“Ini kesempatan yang sangat mahal buat warga binaan seperti kami, empat tahun di dalam (Lapas) akhirnya dapat kesempatan lihat jalan tol,” kata Zul.
Dirinya sekarang berstatus sebagai tahanan pendamping. Artinya ia mendapatkan kepercayaan untuk mengajarkan para tahanan di Lapas karena sebelumnya memiliki pengalaman dalam dunia musik. Pelantun lagu Aishiteru ini juga telah berhasil melakukan rekaman lagu yang difasilitasi oleh Lapas.
“Kebetulan saya tahanan pendamping, yang dipercaya oleh bapak Pembina musik kami untuk mengajar teman-teman karena saya punya pengalaman di musik. Salah satu contohnya sudah pernah rekaman lima lagu Zivilia dengan fasilitas yang diberikan oleh Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur,” Ucap Zul.
“Terutama untuk Pak Rico Stiven Kalapas kami yang sudah memberikan izin sehingga saya kembali rekaman dan bekerja sama dengan label terbaik,” tutur Zul.
Sebelumnya, ayah empat anak ini terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan ditangkap tepatnya tanggal 1 Maret 2019 di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Zul ditangkap ketika sedang menimbang sabu dengan berat 9,54 kilogram dan juga 24 butir ekstasi.
Ketika ditanya alasan mejadi pengedar, ia menyebut faktor ekonomi sebagai penyebabnya. Lelaki berusia 40 tahun ini diberikan dijatuhi masa tahanan 18 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan yakni hukuman mati.
Penulis: Una l Editor: Ifta