Mahfud MD: Tidak Ada Perbedaan Antara Data Kemenko Polhukam dan Kemenkeu

Jakarta, Deras.id – Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengatakan bahwa tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Kemenkeu. Menurutnya, karena sumber data yang disampaikan kedua kementerian tersebut sama.

“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR RI tanggal 29 Maret, dengan yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan di Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023. Karena sumber data yang disampaikan sama yaitu data agregat,” ujar Mahfud MD, di Kantor PPATK Jakarta, Senin (10/4/2023).

Mahfud MD menjelaskan data agregat tersebut merupakan uang hasil keluar masuk, bukan seluruhnya nilai yang mutlak. Menurutnya, data tersebut merupakan laporan hasil analisis (LHA) PPATK mulai tahun 2009-2023.

“Data Agregat adalah uang keluar masuk. Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023,” kata Mahfud.

Mahfud MD juga mengungkapkan alasan data tersebut tampak berbeda. Menurutnya, metode klasifikasi dan penyajian saja berbeda, namun secara keseluruhan LHA dan LHP sama.

“Karena cara klasifikasi dan penyajian data saja yang berbeda. Keseluruhan LHA dan LHP yang mencapai 300 surat itu sama, dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp349 Triliun,” ungkap Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, Kemenko Polhukam mencantum semua LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik yang dikirim ke Kemenko Polhukam maupun APH terkait pegawai kemenkeu. Sementara Kemenkeu, hanya mencantumkan LHA dan LHP yang diterima dan tidak mencantumkan yang dikirim ke APH yang terkait.

“Jadi ada yang ke Kementerian Keuangan, ada yang ke APH. Nah ini tidak dicakup, itu saja bedanya,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, PPATK sejak 2009-2023 sudah menyerahkan sebagian dari 300 LHA dan LHP kepada Kemenkeu dan aparat hukum. Namun sebagian lain menurutnya masih dalam proses penyelesaian.

“Sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lagi masih dalam proses penyelesaian baik oleh Kemenkeu maupun APH,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Komite TPPU menggelar pertemuan dengan beberapa pihak terkait penanganan transaksi keuangan mencurigakan Kemenkeu di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menko Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Kepala PPATA, Ketua OJK, dan para essleon 1 di lingkungan PPATK.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Exit mobile version