Lucky Hakim Jadi Saksi Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al-Zaytun

Jakarta, Deras.id – Mantan Wakil Bupati Lucky Hakim memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun. Lelaki kelahiran Cilacap ini menjelaskan dirinya diminta menjadi saksi karena terekam dalam video datang ke Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Jadi hari ini saya datang ke Mabes Polri untuk memenuhi panggilan dari surat yang dikirimkan ke rumah saya terkait menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama tadi saya baca di surat itu jam 10:00 WIB hari ini di Mabes Polri,” kata Lucky Hakim saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (14/7/2023).

“Mungkin nanti saya akan menyampaikan apa yang ditanyakan dan apa yang saya ketahui dan saya alami terkait hal ini,” tutur Lucky Hakim.

Lelaki yang memiliki nama asli Lukman Hakim tersebut diketahui pernah mendatangi Ponpes Al-Zaytun sebanyak dua kali pada tanggal 29 dan 30 Juni tahun lalu. Dirinya pun menjelaskan alasan mendatangi Ponpes tersebut untuk memenuhi undangan yang kala itu dirinya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu.

“Kalau saya menduga saat ini kan bahwa terkait saya menjadi saksi karena di video-video itu kan ada muka saya, maka mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa,” sambungnya.

“Itu terjadi saya datang ke Al-Zaytun itu tanggal 29 Juli 2022, itu pertama saya datang ke sana sebagai tamu undangan dan waktu itu saya sebagai wakil kepala daerah diundang,” jelasnya.

Pada tanggal 29 tujuannya adalah untuk bersilaturahmi. Sebelumnya dirinya sempat mengirim surat untuk mengunjungi Ponpes Al- Zaytun, hal ini karena dirinya tertarik atas luasnya lahan tanah yang dimiliki Ponpes AL- Zaytun yang digunakan untuk bertani dan berternak.

“Begitu datang ke sana, ditemui, diterima dengan baik. Waktu itu yang menerima langsung Pak Panji Gumilang, ya sudah keliling-keliling melihat, apa yang waktu itu Mas Lucky mau lihat apa tentang Al- Zaytun. Saya mau liat semuanya yang heboh-heboh ini, saya bilang heboh karena memang semua serba besar, ini pesantren terbesar se-Indonesia, tanahnya besar sekali,” ucapnya.

Lantas kehadiran keduanya pada tanggal 30 Juni untuk menghadiri undangan atas acara ulang tahun pemimpin Ponpes Al- Zaytun tersebut. Di awal sambutan pria yang juga pernah merambah di dunia hiburan pada tahun 2000-an itu tidak merasa curiga. Namun dirinya mulai merasa janggal ketika Pemimpin Ponpes Al- Zaytun mulai melantunkan nyanyian yang dia duga menggunakan bahasa Yahudi. Dan semua tamu yang hadir tersebut juga ikut berdiri sesuai dengan intruksi yang diberikan oleh Panji Gumilang.

“Pas sudah terakhir pak Panji memberikan sambutan terakhir kan, dan di sini saya mulai merasa ada hal yang berbeda setelah assalamualaikum saja, pak Panji bilang saya akan mengajarkan salam yang bukan assalamualaikum saja, dalam bentuk bernyayi,” ucap Lucky.

“Saya bingung itu, saya dulu juga ikut ngaji-lah. Ikut TPQ dan lain-lain, baca iqra, ngaji tapi ini baru pertama saya tau ada hal yang baru,” katanya.

“Ada nyambung-nyambung begitu terus diajarkan untuk bernyanyi dan semua diminta untuk berdiri, ya saya berdiri. Karena yang mau mengajarkan saya waktu adalah Pimpinan Pondok Pesantren terbesar se-Indonesia akan mengajarkan ilmu ya kita berdiri, dengan terheran-heran sebenarnya,” tambahnya.

Usai acara tersebut selesai, foto dan videonya yang berada di Ponpes Al- Zaytun menyebar. Lantas banyak orang yang mengurnya untuk tidak kembali ke Ponpes tersebut.

“Saya bilang kalau nyeleneh, nyeleneh seperti apa, mumpung saya masih bisa komunikasi sama Pak Panji, saya akan menanyakan kenyelenehannya seperti apa? ‘oh pak ada lagi tentang yang orang kalau zina itu bisa dibayar dosa, eh, maksudnya dosa bisa dibayar,” ucapnya.

“Saya bilang sama tim ini kamu serius? Kalau kamu serius saya pertama akan tanyakan ke Pak Panji setelah itu saya akan menanyakan ke MUI setelah itu saya akan ke Kanwil,” katanya lagi.

Dari semua yang diketahui mengenai Ponpes Al- Zaytun akan dia laporkan ke Bareskrim. Atas peristiwa ini Panji dilaporkan ke Bareskrim Pemimpin Ponpes Al- Zaytun ini lantas terjerat dua pasal yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penistaan Agama subsider Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis: Una l Editor: Ifta

Exit mobile version