Lilis Karlina Ngaku Tidak Tahu Anaknya Konsumsi dan Pengedar Narkoba

Jakarta, Deras.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta telah berhasil menangkap anak kelas 3 SMP pengedar dan konsumsi narkoba. Remaja tersebut diketahui adalah anak Lilis Karlina. Namun pedangdut asal Subang tersebut mengaku tidak mengetahui terkait kasus sang putra.

“Jadi menurut keterangan anak, bahwa sampai sebelum ditangkap, orang tuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar,” tutur Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam keterangan pers via daring dikutip Deras.id, Selasa (14/3/2023).

Inisial RD ini sejak dua tahun lalu sudah mengonsumsi obat penenang. Setelah itu tahun berikutnya ia mulai mengedarkan narkoba.

“Sejak usia 13 tahun anak ini mengkonsumsi obat-obatan, 14 tahun dia sudah jadi pengedar sampai 15 tahun sekaligus mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas Edwar Zulkarnain.

Penyanyi dangdut ini selaku ibu dari RD baru mengetahui sang anak terlibat dalam obat-obatan terlarang setelah dibekuk oleh pihak kepolisian. RD ternyata melakukan pengemasan obat-obatan tersebut di rumahnya sendiri.

“Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orang tua,” kata Edwar Zulkarnain.

Mengetahui informasi tersebut, pelantun lagu “Goyang Karawang” ini datang ke Polres Purwakarta untuk menjenguk buah hatinya dengan menutup sebagaian wajah. Namun ia tidak memberikan komentar tentang permasalahan yang menimpa anaknya.

“Pihak keluarga tersangka menurut keterangan kemarin sudah ada yang datang,” ucap Edwar Zulkarnain.

Sebagai informasi, RD diamankan oleh polisi di kawasan Babancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3/2023). Polisi berhasil mengamankan barang bukti obat Hexymer sebanyak 925 butir, obat Tramadol 740 butir dan obat trihexyphenidyl sebanyak 200 butir. Akibat perbuatannya, kini ia terjerat pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version