Jakarta, Deras.id – Dunia musik kembali dihebohkan oleh kabar terbaru mengenai dugaan pelanggaran hak cipta. Kali ini, penyanyi pop terkenal Miley Cyrus menjadi sorotan setelah dituntut atas lagu hitnya, ‘Flowers’.
Sebuah perusahaan musik, Tempo Music Investments, mengajukan gugatan terhadap Cyrus dengan tuduhan bahwa lagu tersebut memiliki kemiripan yang sangat kuat dengan lagu Bruno Mars, ‘When I Was Your Man’.
Dalam gugatan yang diajukan, Tempo Music Investments mengklaim bahwa terdapat banyak kesamaan musikal antara kedua lagu tersebut. Mulai dari melodi, harmoni, progresi akord, hingga lirik, dianggap memiliki kemiripan yang signifikan.
Perusahaan ini pun meyakini bahwa Cyrus dan tim pencipta lagunya telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan sengaja. Gugatan tersebut juga menyebut Sony Music Publishing, Apple, Target, Walmart, dan beberapa perusahaan lain sebagai tergugat yang dituduh mendistribusikan ‘Flowers’.
Sedangkan Bruno Mars bersama penulis lagu Ari Levine dan Andrew Wyatt tidak disebutkan sebagai penggugat dalam gugatan tersebut. Pengugat meminta ganti rugi yang jumlahnya akan ditentukan dalam persidangan atau maksimal 150.000 USD (sekitar Rp2,3 miliar) per pelanggaran. Ini menjadi biaya pelanggaran yang besar mengingat jumlah penayangan lagu milik Miley Cyrus tersebut berhasil memecahkan rekor.
Diketahui bahwa lagu “Flowers” yang dirilis pada awal tahun 2023 berhasil menduduki puncak tangga lagu di berbagai negara dan menjadi salah satu lagu paling populer sepanjang tahun. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Miley Cyrus maupun tim hukumnya terkait gugatan tersebut. Namun, kasus ini tentu saja menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi.
Nantinya, proses hukum akan menentukan apakah benar ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Miley Cyrus. Jika terbukti bersalah, Cyrus bisa menghadapi berbagai konsekuensi hukum, termasuk membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Editor: Apr