Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengaku siap bila harus dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengevaluasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KPU juga sudah menerima surat resmi dari Komisi II DPR terkait agenda evaluasi penyelenggara.
“Ya sudah ada surat dari Komisi II yang sampai ke Ketua KPU dan didisposisi ke kami semua anggota, saya lupa persisnya, saya juga sudah disposisi saya akan hadir,” kata Komisioner KPU August Mellaz kepada wartawan pada Rabu (13/3/2024).
Mellaz mengaku bahwa undangan dari DPR adalah sebuah kewajiban yang harus dihadiri, meskipun Ketua KPU Hasyim Asy’ari berhalangan hadir. Dia pun juga berjanji akan menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan terang saat rapat evaluasi berlangsung.
“Tentu kalau ada pertanyaan-pertanyaan itu, kami mempersiapkannya. Tapi yang jelas kalau undangannya itu dalam rangka evaluasi tahapan penyelenggaraan pemilu,” ucap Mellaz.
“Tapi apakah nanti spesifik di Sirekap atau bagaimana itu kita lihat nanti,” lanjutnya.
Mellaz menyebut, DPR khususnya Komisi II adalah mitra kerja dari KPU RI. Karenanya, undangan yang disampaikan pastinya bakal ditindaklanjuti.
“Yang jelas pasti kalau misalnya RDP memang selama ini bagian dari tugas dan tanggung jawab dari Komisi II untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja,” ujar Mellaz.
Sebagai informasi, undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Komisi II DPR ke KPU RI dijadwalkan pada Kamis (14/3/2024). Hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus.
Dalam pertemuan tersebut, DPR akan mengevaluasi penyelenggara Pemilu 2024 yang sudah dilaksanakan. Dan nantinya, DPR juga akan memberikan saran kepada penyelenggara pemilu untuk lebih kedepannya.
Penulis: Fia l Editor: Apr